
Pertanyaan:
Saya Anas dari Pelaihari baru memulai usaha UMKM, apakah saya wajib berNPWP? jika ya, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar NPWP serta apa yang harus dilakukan setelah ber NPWP?
Jawaban:
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya, semoga usaha bapak/ibu dimudahkan dan dilancarkan rezekinya. Dari pertanyaan yang diajukan kami menyimpulkan ada 4 pertanyaan yang harus kami jawab:
1. Bapak/ibu baru memulai usaha, apakah wajib memiliki NPWP?
Ya, bapak/ibu perlu mendaftarkan untuk memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan antara lain telah memiliki penghasilan. Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit. Jadi, Anda tidak perlu memiliki nomor NPWP yang berbeda dari NIK.
Namun, memiliki NPWP bukan berarti otomatis harus membayar pajak setiap bulan. Besarnya pajak dan ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar bergantung pada kondisi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Apa syarat mendaftar NPWP bagi Pengusaha Orang Pribadi?Pendaftaran dilakukan secara online jadi cukup disiapkan:
a. KTP
b. data alamat dan kontak yang aktif
c. data mengenai kegiatan usaha
d. informasi jenis dan lokasi usaha
e. email dan nomor telepon/HP aktif untuk menerima OTP
3. Bagaimana cara mendaftar NPWP?
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP:
a. Masuk ke laman Coretax DJP (www.coretaxdjp.pajak.go.id).
b. Pilih “Daftar di sini”.
c. Pilih “Perorangan”.
d. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
e. Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
f. Lengkapi data diri dan data usaha.
g. Masukkan email dan nomor HP yang aktif.
h. Lakukan verifikasi identitas dan swafoto.
i. Kirim pengajuan..
j. Jika berhasil, NPWP dan cetakan NPWP akan dikirimkan secara digital melalui email.
4. Setelah memiliki NPWP, apa yang harus dilakukan?
Jangan berhenti pada tahap mendapatkan NPWP. Sebagai pengusaha, bapak/ibu perlu:
a. Aktifkan Akun Coretax DJP
Coretax digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak.
b. Lakukan Pencatatan Omzet Usaha dengan tertib
Simpan catatan omzet atau peredaran bruto setiap bulan. Data tersebut penting untuk menentukan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT.
c. Pahami ketentuan pajak UMKM yang berlaku
Jangan langsung beranggapan bahwa setiap omzet yang diperoleh pasti dikenakan pajak dengan jumlah tertentu. Perlakuan pajak bergantung pada jenis usaha, omzet, status Wajib Pajak, serta ketentuan yang berlaku.
d. Lakukan pembayaran pajak apabila memang terdapat pajak yang harus dibayar.
Untuk pengusaha UMKM terutang pajak jika omset/peredaran bruto sudah melebihi 500 juta dalam setahun.
e. Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
UMKM orang pribadi tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan menyiapkan data seperti omzet, harta, utang, serta bukti pemotongan pajak jika ada. DJP saat ini menyediakan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan UMKM melalui Coretax.
Kesimpulan
Punya usaha → daftarkan/aktivasi NIK sebagai NPWP jika sudah memenuhi syarat → aktifkan Coretax → catat omzet → hitung dan bayar pajak jika terutang → laporkan SPT Tahunan.
Jadi, NPWP bukan sekadar nomor administrasi, tetapi merupakan bagian dari tertib administrasi sebagai pelaku usaha. Dan yang perlu diingat, memiliki NPWP tidak selalu berarti setiap bulan pasti ada pajak yang harus dibayar.















