Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemkot Banjarmasin Siapkan Ruang Khusus Perokok di Lingkungan Balai Kota

×

Pemkot Banjarmasin Siapkan Ruang Khusus Perokok di Lingkungan Balai Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20260911 WA0031 e1789121173386
SMOKING ROOM - Tanda area smoking di pasang di belakang gedung E-Lapor atau call center yang berada di kawasan Pemko Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah untuk menjaga lingkungan perkantoran tetap nyaman bagi seluruh pegawai dan masyarakat dengan menyediakan fasilitas khusus bagi warga yang ingin merokok.

Smoking area tersebut ditempatkan di bagian belakang gedung E-Lapor atau call center yang berada di kawasan Pemko Banjarmasin. Lokasi itu disiapkan sebagai tempat khusus agar aktivitas merokok tidak dilakukan di ruang yang digunakan bersama.

Kalimantan Post

Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Veru Rahadian, menjelaskan, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bentuk pengaturan aktivitas merokok di lingkungan kantor pemerintahan.

Menurut Veru, perokok tetap dapat menjalankan aktivitasnya, tetapi diarahkan menggunakan lokasi yang telah ditentukan. Maka dari itu, pegawai maupun masyarakat yang tidak merokok dapat beraktivitas tanpa terganggu asap rokok.

“Untuk melindungi warga dari asap rokok, kita menyediakan smoking area. Jadi, bagi yang ingin merokok sudah disediakan tempat khusus di belakang bangunan call center,” kata Veru, Jumat (11/9/2026).

Veru mengatakan keberadaan kawasan khusus merokok juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penerapan aturan tersebut, lanjut Veru, membutuhkan pengaturan yang jelas di lapangan. Salah satunya dengan menyediakan ruang khusus bagi perokok sehingga kegiatan merokok tidak dilakukan sembarangan di kawasan perkantoran.

“Jadi bukan melarang orang untuk merokok, tetapi kita mengatur tempatnya. Bagi yang ingin merokok silakan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menilai penataan tersebut penting karena kawasan Balai Kota Banjarmasin tidak hanya menjadi tempat bekerja bagi aparatur sipil negara. Setiap harinya, masyarakat juga datang untuk mengurus berbagai keperluan pelayanan pemerintahan.

Maka dari itu, lingkungan kantor perlu dijaga agar tetap nyaman dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung. Salah satunya dengan memastikan asap rokok tidak masuk ke ruang pelayanan maupun area publik.

Baca Juga :  Sejak 1 September 2026, Wakil Wali Kota Banjarmasin Tempati Rumah Dinas

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru terganggu atau terpapar asap rokok dari orang lain,” tuturnya.

Pemko Banjarmasin berharap keberadaan smoking area dapat mendorong kedisiplinan seluruh pengguna kawasan Balai Kota dalam mematuhi ketentuan KTR.

Penggunaan ruang khusus tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang lebih tertib, nyaman, serta sehat. (ham/KPO-4).

Iklan
Iklan