Banjarmasin, KP – Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 yang sebelumnya diundur ke Januari tahun 2022 ternyata bakal diterapkan.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun. Berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari SE yang diterbitkan oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Alhasil, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan, bahwa libur semester kembali ke pengaturan awal.
“Libur akhir tahun kembali ke aturan awal. Yakni mulai tanggal 20 Desember – 3 Januari 2021,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Rabu (15/12) pagi.
Dalam SE revisi tersebut itu tertulis kebijakan untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP) tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 yang sebelumnya ditetapkan.
Kemudian, disana juga ditekankan bahwa setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Selain itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP juga diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.
Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).
“Dengan adanya revisi kebijakan ini, SE sebelumnya maka tidak berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022. Baik untuk PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
Hal ini, untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 201 – 2 Januari 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Namun dalam perjalannya, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level III di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level III. Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kedua, alasan PPKM Level III dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. (Zak/KPO-1)