Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

BKD Ingatkan Hukuman Disiplin ASN

×

BKD Ingatkan Hukuman Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
hal16 4klmbjr1 5
TANDA KEHORMATAN - Kepala BKD Rakhmat Dhany penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS. (KP/wawan)

Martapura, KP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Banjar Rakhmat Dhany menegaskan, dengan terbitnya regulasi baru PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang menekankan pada larangan dan kewajiban, maka ASN tidak bisa lagi seenaknya dalam bekerja.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan, akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin, mulai teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tandasnya pada penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS, dengan masa kerja 30, 20 dan 10 tahun, di Aula Wisma Sultan Sulaiman, kemarin.

Kalimantan Post

Dia pun berharap agar penghargaan diterima, menjadi motivasi bagi PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga tercipta PNS profesional yang mampu memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Rakhmat Dhany didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Gusti Muhammad Chandra Suryana menyerahkan penghargaan diserahkan simbolis pada PNS dengan masa kerja 30 tahunan, Norma (guru SDN Dalam Pagar Ulu 2), masa kerja 20 tahun Irwan Jaya (Kabid Destinasi dan Pengembangan Obyek Pariwisata Disbudpar) dan masa kerja 10 tahun Salasiah (perawat gigi Pelaksana Lanjutan pada UPT Puskesmas Aluh-Aluh).

Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) tersebut diberikan pemerintah pusat pada PNS atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas sebagai PNS selama 10, 20  dan 30 tahun lebih,

Penghargaan SLKS ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34/ TK/ Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Adapun nama-nama PNS yang terbit dan memenuhi syarat sebanyak 419. Masa kerja 30 tahun 71 orang, 20 tahun 37 orang dan 10 tahun 311 orang. (wan/K-7)

Baca Juga :  Mandiangin Timur Juara KP-SPAM Teladan
Iklan
Iklan