Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Barbuk 66 Perkara Pidana Dimusnahkan

×

Barbuk 66 Perkara Pidana Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kandangan, KP – Ratusan barang bukti (Barbuk) dari 66 perkara tindak pidana di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode Juni-Desember 2021 dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (27/1).

Baca Koran

Berbagai jenis Barbuk itu, merupakan dari tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht.

Di antaranya narkotika jenis shabu total seberat 53,2 gram, pil ekstasi sebanyak 1,5 butir. Dari tindak pidana Undang-Undang Kesehatan, yaitu obat seledryl sebanyak 1.476 butir, alkohol 95 persen sebanyak tiga botol dan satu plastik bening.

Barbuk dari UU Nomor 12 tahun 1951 sebanyak 11 perkara, undang-undang perikanan dua perkara, undang-undang perdagangan satu perkara, undang-undang perlindungan anak satu perkara, serta orang dan harta benda (Ohanda) 12 perkara.

Pemusnahan dilakukan Bupati HSS Achmad Fikry, Kepala Kejari Agus Rujito, Kapolres AKBP Sugeng Priyanto, Kepala BNNK Agus Winarti, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, serta perwakilan Dandim dan MUI HSS.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yakni sabu diblender, obat terlarang dibakar, senjata tajam dipotong, serta minuman beralkohol dituang ke dalam drum.

Kajari HSS Agus Rujito menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum sebanyak 66 perkara,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah perkara tindak pidana umum yang telah ditangani oleh Kejari HSS pada periode Januari sampai Desember 2021 yaitu terdiri tahap pra penuntutan berjumlah 227 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 227 perkara serta tahap eksekusi dengan jumlah 234 perkara.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, barbuk yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam, togel dan alat setrum.

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

Ia mengimbau, masyarakat merubah pola pikir jangan lagi menggunakan obat-obatan terlarang, sajam dan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya ingatkan bagi masyarakat HSS jangan coba-coba melanggar hukum, dan jika dilanggar maka akan bersentuhan dengan hukum,” imbaunya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari, Polres HSS, Rutan dan BNNK yang terus bergerak melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten HSS. (tor/K-4)

Iklan
Iklan