Banjarmasin,KP – Tahun 2022 DPRD Kota Banjarmasin mengagendakan sejumlah kegiatan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Adapun salah satu agenda mengawali masa sidang I tahun 2022 ini, yaitu mengintensifkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat diselesaikan dalam tahun 2021 lalu.
Senin (10/1/2022), Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat pembahasan Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran.
Rapat dipimpin Hari Kartono selaku Ketua Pansus revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan mengundang Bagian Hukum dan Satpol PP dan Damkar.
Sementara Selasa (11/1/2022) kemarin, dilaksanakan lanjutan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah.
Pansus Raperda tentang Pajak Daerah diketuai Bambang Yanto Permono ini dengan mengundang Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menjelaskan, sesuai agenda kinerja tahun 2022 DPRD salah satunya mempercepat penyelesaian Raperda.
” Ini pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, sebab dalam tahun 2021 lalu ada sejumlah Raperda yang pembahasannya tidak sempat dituntaskan lantaran wabah Covid-19,” ujarnya
Terkait penyelesaian Raperda ini Harry Wijaya menjelaskan, sudah meminta Pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda yang hingga masih belum rampung.
Sehubungan dengan hal itu pimpinan dewan sebelumnya melayangkan surat yang ditujukan kepada ketua pansus untuk mempercepat penyelesaian Raperda.
Harry Wijaya mengakui setidaknya ada sejumlah Raperda yang dibahas dalam tahun 2021 hingga kini masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan menjadi Perda.
Sejumlah Reperda yang masih dibahas itu diantaranya, Reperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih.
Selanjutnya. Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Raperda atas perubahan atau revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selain itu yang mendesak diselesaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda revisi terhadap Perda Kota Banjarmasin No : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas. (nid/K-3)















