Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Harus Kreatif Tingkatkan PAD

×

Pemko Harus Kreatif Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H Bambang Yanto Permono
Bambang Yanto Permono

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin meminta seluruh SKPD di lingkungan Pemko lebih kreatif lagi dalam Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Meski capaian PAD setiap tahunnya selalu mencapai target, namun kami melihat beberapa potensi penerimaan baik bersumber dari pajak maupun retribusi oleh sejumlah SKPD yang masih jauh dari target,” kata Ketua Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE.

Kalimantan Post

Menyikapi capaian PAD dari SKpD yang di bawah target itu kepada {KP} Jumat (7/7/2022) ia mengatakan, agar tim uji petik yang telah dibentuk Pemko dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin agar lebih memberikan motivasi terhadap SKPD dalam mengejar target PAD.

Bambang Yanto menjelaskan sesuai tupoksinya, salah satu tugas tim uji petik adalah untuk memantau berbagai potensi yang selama ini dinilai kurang maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Seperti halnya penerimaan PAD dari sektor retribusi dan pajak parkir dan berbagai sumber penerimaan lainnya ,” kata Wakil Ketua Komisi yang membidangi keuangan ini.

Bambang Yanto menandaskan, masalah itu patut menjadi perhatian karena hampir setiap tahun anggaran berakhir

ada sejumlah sumber penerimaan yang sama sekali tidak sepeserpun alias nol rupiah dalam menyumbang PAD.

Ia menyebutkan sumber penerimaan yang sama sekali maksimal itu diantaranya, PAD dari hasil penjualan minuman beralkohol (minol).

Diungkapkan, hal sama juga terjadi terhadap penerimaan PAD dari pajak sarang burung walet yang setiap tahun realisasinya sangat jauh dari target.

“Padahal di Banjarmasin ada sekitar 200 lebih titik budidaya sarang burung walet, namun dalam kenyataannya masih sulit didapatkan,” ungkapnya.

Dijelaskan, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor : 3 tahun 2016 tentang Pajak Sarang Burung , setiap panen atau penjualan sarang burung walet dikenakan pajak 10 persen.

Baca Juga :  Perluas Taman Edukasi Satwa, Pemko Banjarmasin Siapkan Relokasi Sekolah

Dikemukakan pajak sarang burung walet dalam beberapa tahun lalu pernah ditargetkan Rp 1,5 miliar namun belakangan terus diturunkan menjadi Rp 500 juta dan terakhir sampai hanya ditargetkan sekitar Rp 350 juta.

” Anehnya , meski sudah diturunkan ternyata realisasi penerimaan pajak sarang burung walet masih juga jauh dari target,” katanya mempertanyakan.

Lebih jauh Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa upaya peningkatan PAD sangatlah dibutuhkan karena dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan dan jalan pemerintahan.

Hal itu tandasnya, sesuai dengan tujuan dan hakikat dari pelaksanaan otonomi daerah, yaitu dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat kota ini, tanpa harus lebih banyak menggantungkan bantuan pemerintah pusat. (nid)

Iklan
Iklan