Tanjung, KP – Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.45/ 540/2021 tentang Pemberhentian Pejabat/ Penjabat Sementara dan pengangkatan pejabat Kepala Desa (Kades) Wilayah Kabupaten Tabalong, sebanyak 64 Kades di Kabupaten Tabalong resmi dilantik.
Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, adalah terhadap 64 Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tabalong pada tanggal 6 Bulan Nopember 2021 lalu.
Kegiatan yang bertempat di Aula Pendopo Bersinar Kecamatan Murung Pudak tersebut berisikan kegiatan utamanya adalah prosesi pengambilan sumpah pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Tabalong dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabalong, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Waka Polres Tabalong, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Tabalong.
Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si dalam sambutannya usai membacakan sumpah Jabatan 64 Kepala Desa mengatakan, bahwa jabatan Kades adalah amanah, “baru saja kita secara bersama-sama menyaksikan pelantikan Kades terpilih hasil pemilihan pada tanggal 6 November 2021 lalu,” ujarnya.
“Perlu diketahui bahwa jabatan kepala Desa merupakan sebuah amanah dan memiliki tanggung jawab kepada Masyarakat, Negara dan Tuhan yang Maha Esa. Tugas sebagai Kepala Desa sangat berat karena kita harus menjadi Kepala Desa di desa tersebut Kita jangan berpikir bahwa saudara adalah kepala desa yang memilih saja, melainkan menjadi kepala desa di desa tersebut,” kata Bupati Tabalong.
Sebagai kepala Desa lanjutnya harus memberdayakan potensi desa yang ada guna menjalankan roda pemerintahan, tentu hal itu, didasari dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita menyadari bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ditambah dengan APBN ditambah dengan Dana Kabupaten pasti tidak cukup, dengan memanfaatkan potensi desa maka pembangunan bisa berjalan,” ujarnya.
“Sebagai Kades, hendaknya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan terlebih selalu berkonsultasi dengan camat di kecamatan saudara,” pesan Bupati Tabalong ini.
Selebihnya, Anang menyampai kepada pejabat Kepala Desa yang dilantik agar tidak melakukan konfirmasi politik terutama membawa baju sebagai Kades, jika hal ini terbukti, maka fakta integritas akan berlaku. (ros/K-6)