Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Residivis Usai Jalani Hukuman Beraksi Lagi Mencuri

×

Residivis Usai Jalani Hukuman Beraksi Lagi Mencuri

Sebarkan artikel ini
5 curii 21

Banjarmasin, KP – RN (38) memang residivis pembongkar rumah yang dalam kondisi ditinggal penghuninya, usai keluar menjalani masa penahanan, beraksi lagi.

Pelaku membongkar rumah milik Hendra di Jalan Swargaloka, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan terekam CCTV, Kamis (20/1).

Baca Koran

Pasca korban melaporkan dugaan pencurian yang dialaminya, Polisi tak butuh waktu lama untuk memetakan keberadaan RN.

Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat berhasil membekuk tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan, tersangka RN telah berhasil ditangkap.

5 curi 21

“Iya tersangka ditangkap di Jalan Simpang Sei Bilu, Kampung Melayu Darat, Banjarmasin Tengah sekitar pukul 14.00 WITA,” kata AKBP Andy, Jumat (21/1).

Saat ditangkap, tersangka diketahui baru kurang lebih dua pekan “menghirup udara bebas” setelah dipenjara atas kasus kejahatan narkoba.

Sebelumnya yaitu di Tahun 2014, RN juga rupanya pernah di penjara karena kasus pencurian rumah kosong.

“Di wilayah hukum Polres Tabalong Tahun 2014 melakukan tindak pidana pencurian di sepuluh TKP, sudah menjalani hukuman,” terang AKBP Andy.

Dari data sementara juga menunjukkan RN diduga telah melakukan aksi serupa, satu kali di wilayah hukum Polres Batola dan dua kali di Wilayah Hukum Polres Banjarbaru.

Dalam interogasi awal Polisi, tersangka RN mengaku tak sendirian melakukan aksinya menggasak sejumlah barang berharga milik korban Hendra.

Satu terduga pelaku lainnya itu pun kini tengah dalam pengejaran Polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya linggis, obeng, uang tunai Rp 600 ribu, komputer tablet, jaket, dua tas, celana, sepasang sepatu, helm, jas hujan serta satu unit sepeda motor matic. (K-2)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan