Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Dikasih Ngutang Rokok, Ridho Aniaya Pasangan Lansia

×

Tak Dikasih Ngutang Rokok, Ridho Aniaya Pasangan Lansia

Sebarkan artikel ini
5 aniaya 4klm
Dengarkan Tuntutan - Terdakwa Makmun Kaderi mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/Gusti Hidayat)

tersangka langsung menebaskan sajam ke arah kepala korban Jaini

BANJARMASIN, KP – Tersangka M Ridho alias Ridho (26), penganiayaan hingga menewaskan korbannya di Jalan Tanjung Berkat Gang Silahturahmi RT 18 Banjarmasin Barat, menjalani rekonstruksikan, Senin (10/1).

Baca Koran

Dimana tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan tetangganya pasangan lanjut usia (Lansia) Masrah (69) dan M Jaini (71), warga Jalan Tanjung Berkat Gang Silahturahmi RT 18 Banjarmasin Barat.

Dimana ini terjadi Sabtu (6/11/2021) silam, dimana korbannya mengalami luka cukup serius di bagian Kepala, tangan, dan dibagian badannya hingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, sedangkan tersangkanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Berselang beberapa Minggu korban Jaini dinyatakan oleh medis meninggal dunia.

Sedangkan tersangkanya langsung dibawa ke RS Jiwa Sambang Lihum, karena ada dugaan tersangka mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan tersangka menjalani observasi beberapa pekan, guna memastikan ada gangguan jiwa atau tidak.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat ditemui para media, mengatakan tersangka dinyatakan masih dalam keadaan waras dan tak ada gangguan jiwa apapun.

Hal ini terlihat dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di hadapan pengecaranya dari LKBH Unlam Banjarmasin, dan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dimana tersangka menjalankan Rekonstruksi sebanyak 20 adegan.

Dari beberapa adegan yang dilakukan oleh tersangka, disana terlihat dari adegan di delapan, awal kedatangan tersangka untuk membeli rokok dengan cara ngutang, namun korban tak mau.

Karena itu, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam sajam jenis (parang), tak lama kemudian tersangka kembali dengan memegang sajam. Disana tersangka langsung menebaskan sajam ke arah kepala korban Jaini, lalu tersangka menebas ke arah Masrah, mengenai bagian jari kelingking kanan dan langsung lari.

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK

Selanjutnya tersangka melihat korban Jaini masih terduduk di lokasi kejadian, tersangka langsung mendatangi korban Jaini untuk melakukan penganiayaan lagi. Disana tersangka kembali melakukan penganiayaan kearah tubuh korbannya.

Ketika korban mau ditolong oleh warga, tersangka malah menyerang warga, lalu warga berani mendekat setelah tersangka sudah tak ada lagi di lokasi kejadian, baru warga menolong korbannya. (fik)

Iklan
Iklan