Banjarmasin, KP – Supian alias Iyan (45) untuk sementara waktu harus berhenti dari pekerjaannya sebagai juru parkir (jukir).
Hal ini dikarenakan Iyan tertangkap basah petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di rumahnya Jalan Simpang Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (12/2) lalu
Bukti adanya Iyan terlibat dalan peredaran sabu, yakni petugas berhasil menyita sebanyak empat paket shabu-shabu berat 1,68 gram.
Selain barang bukti (barbuk) itu juga disita, satu lembar sobekan plastik Kresek warna hitam, satu kotak rokok Red Bold dan uang sebesar Rp 800 ribu.
Tertangkapnya pelaku Iyan, bermula melakukan transaksi dan menyerahkan Sabu-sabu kepada anggota polisi yang menyamar.
Dimana, Iyan tak bisa berkutik dan berhasil dibekuk. Dari tangannya disita dua paket shabu-shabu yang terbungkus dengan sobekan plastik kresek warna hitam.
Sedangkan satu paket Sabu-sabu yang telah diserahkan tersangka kepada Polisi yang menyamar.
Sedangkan satu paket lagi ditemukan hasil dari congkelan atau sisihan di dalam Kotak Rokok Red Bold yang ditemukan di dalam lipatan baju yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah Kiri.
“Kita juga menyita uang sebesar Rp 800 ribu diduga sebagai uang hasil keuntungan yang didapat pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (24/2).
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yul/K-4)