Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Komisi III Bakal Panggil Dinas PUPR
Terkait Kondisi Jalan Simpang Pengambangan

×

Komisi III Bakal Panggil Dinas PUPR<br>Terkait Kondisi Jalan Simpang Pengambangan

Sebarkan artikel ini
hal10 3klm 5
TITIAN DARURAT - Salah satu warga di Jalan Simpang Pengambangan saat menuruni titian yang dibuat sendiri oleh warga lantaran ambruknya badan jalan. (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Kondisi jalan Simpang Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang ambruk akibat tergerus sungai akhirnya sampai ke telinga Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi III M Isnaini mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan memantau kondisi Jalan Simpang Pengambangan yang rusak itu.

Kalimantan Post

“Setelah itu, kami akan memanggil Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Insyaallah dalam bulan-bulan ini,” ucapnya, kepada melalui sambungan telepon, Rabu (9/2) sore.

Politikus Partai Gerindra tersebut pun berjanji, pihaknya akan berusaha memasukkan rencana perbaikan jalan yang ambruk itu dalam anggaran perubahan di Dinas PUPR. “Kalau memang ada alokasi anggaran, akan dianggarkan di perubahan,” tegasnya.

Sejauh ini, menurut Isnaini, ada banyak keluhan warga yang masuk pada pihaknya. Khususnya terkait infrastruktur.

Maka dari itu, ia lantas merasa prihatin, bila benar bahwa kerusakan jalan di kawasan Simpang Pengambangan itu sudah terjadi selama puluhan tahun.

“Semestinya, anggaran yang ada itu digelontorkan untuk perbaikan atau pembangunan yang memperhatikan skala prioritas dan yang lebih mendesak (urgent). Tidak melulu bicara pembangunan baru,” tekannya.

“Contoh proyek Jembatan HKSN, dibikin sebesar itu. Ini kan sekarang molor lagi. Mau dibawa kemana sepertinya pembangunan di Kota Banjarmasin ini,” singgungnya.

Isnaini menilai, warga juga merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. Karena itu sudah semestinya, perhatian yang diberikan pemko kepada warga hendaknya setara.

“Terus terang, secara anggaran, mungkin cukup terbatas. Tapi, bukan tak ada jalan keluar. Salah satunya dengan mengupayakannya melalui pihak Balai Jalan, atau mungkin ke kementerian,” ucapnya.

“Siapa tahu, ada dana dari pusat atau provinsi yang bisa dialokasikan lalu disinergikan dengan program pemko,” pungkasnya. (kin/K-7)

Baca Juga :  Peran Strategis Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Kepailitan Semakin Krusial
Iklan
Iklan