Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Pemkab Balangan Gelar Workshop Sosialisasi Perpres dan Peraturan LKPP

×

Pemkab Balangan Gelar Workshop Sosialisasi Perpres dan Peraturan LKPP

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 7
BUPATI BALANGAN - H Abdul Hadi secara langsung membuka Workshop Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jumat kemarin. (KP/Ist)

Paringin, KP – Pemerintah kabupaten Balangan menggelar bimbingan teknis (Waorkshop) sosialisasi Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang diselenggarakan di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jumat (11/02/2022) kemarin.

Sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan 3 hari dari 10 hingga 13 Februari 2022 ini dibuka secara langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi dengan diikuti oleh seluruh Kepala SKPD, sekretaris, Kepala Bidang, Kasubag dan Pejabat Pengadaan di SKPD.

Baca Koran

Bupati H Abdul Hadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pada hari ini adalah salah satu upaya mengoptimalkan pemahaman terhadap Pengadaan Barang Jasa pemerintah dan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.4, sesuai dengan yang diamanatkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Hal ini agar sesuai dengan prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, terbuka dan transparan, serta akuntabel. Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi SPSE versi 4.4.” ujar Bupati.

Bupati mengharapkan semua peserta dalam sosialisasi ini bisa mengikuti acara dengan baik sehingga hasil yang diharapkan bisa tercapai.

“Kami harap Bapak/Ibu dapat mengambil ilmu serta menerapkannya dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan sehingga nantinya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. Jangan lupa, untuk terus menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung,” pesan bupati.

Sementara itu Asisten II Pemkab Balangan, Rody Rahmadi Noor menyampaikan bahwa tujuan dari digelarnya sosialisasi ini yakni menjelaskan pengaplikasian Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan serta penjelasan terkait permasalahannya.

Baca Juga :  DPRD Umumkan Abdul Hadi - Akhmad Fauzi Bupati dan Wabup Balangan Terpilih

“Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan memberikan pemahaman terkait dengan pengadaan langsung yang menjadi isu hangat di semua pemerintah daerah, dalam upaya peningkatan indek tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujar Rody.

Peserta Bimtek sendiri, sebut Rody, berjumlah total 110 orang yang terdiri dari seluruh Kepala SKPD, sekretaris, Kepala Bidang, Kasubag dan Pejabat Pengadaan di SKPD.

“Kita berharap, dengan terlaksananya Bintek sekaligus sosialisasi ini, nantinya PA, PPK, Pejabat Pengadaan dapat mengaplikasikan bagaimana proses pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif dan transparan di SKPD masing-masing sesuai dengan peraturan yang disosialisasikan,” pungkasnya. (srd/K-6)

Iklan
Iklan