Marabahan, KP- Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) memusnahan barang bukti yang berkuatan hukum tetap (in kracht van cewijsde) hasil kejahatan, Kamis (17/2).
Acara dilaksanakan di Kejari Batola dan dihadiri bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Anjir Wijaya, Forkopimda, BNNK, Kepala Rutan Marabahan, Ketua KNPI, dan undangan.
Mewakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batola Edy Pratama P menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika (sabu) 101,84 gram, senjata tajam 15 buah, obat-obatan keras terlarang 60.898 butir dan 106 botol miras, 30 handphone dari berbagai merek, pakaian 45 lembar dan barang bukti lainnya 102 buah.
Untuk jenis narkotika dan obat-obatan keras dimusnahkan dengan cara diblender dan ditumpahkan ke dalam air yang bercampur deterjen, sajam dipotong-potong menggunakan gergaji listrik, sementara barang bukti berupa pakaian dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kajari Batola Eben Neser Silalahi menyampaikan, pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran konsistensi kejaksaan selaku insan adhyaksa dalam melaksanakan tugasnya agar tidak menyalahgunakan barang bukti.
Sementara Bupati Batola Hj Noormiliyani AS diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Muhammad Anjar Wijaya menilai, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan dan bentuk nyata penegak hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan.
Ia mengapresiasi, penegak hukum dalam hal ini Kejari Batola, Kepolisian, dan Pengadilan atas penanganan kejahatan, terlebih kejahatan narkoba yang menjadi musuh besar seluruh masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Batola, Polres Batola, Pengadilan Negeri Marabahan serta penegak hukum lainnya. Mantapkan kerjasama, sinergi para pihak terkait sehingga tindak pidana kejahatan lainnya bisa kita berantas demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Batola,” pungkasnya. (agung/K-4)















