Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Perubahan Badan Hukum PDAM Disetujui Dewan

×

Perubahan Badan Hukum PDAM Disetujui Dewan

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tabalong Adv 3 klm
PENANDATANGAN - Rancangan perubahan Perda perubahan bentuk badan Hukum perusahaan daerah air minum. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Ajuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perseroan Terbatas (PT) Rapat Paripurna ke-1 tahun 2022 penyampaian pendapat akhir Fraksi disetujui dewan.

Acara yang digelar di Gedung Graha Sakata Tanjung belum lama tadi tersebut, Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti secara seksama pendapat akhir fraksi paripurna hari itu.

Baca Koran

“Alhamdulilah semua fraksi menyatakan sepakat menyetujui rancangan perubahan Perda perubahan bentuk badan Hukum perusahaan daerah air minum,” ujarnya.

“Semua poin-poin penting yang disampaikan menjadi catatan dan akan kita tindak lanjuti, yang terpenting adalah pandangan yang sama untuk pelayanan air bersih untuk warga Tabalong,” sebut Bupati Tabalong.

Hari itu, DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-1 tahun 2022 penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 05 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H Jurni dan turut berhadir juga Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, unsur Forkopimda, para Kabag, serta Kepala Dinas di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Kegiatan paripurna hari ini sesuai dengan mekanisme acara dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 04 tahun 2022 tentang perubahan jadwal DPRD bulan Februari dengan penjadwalan paripurna,” ujar Jurni.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya serta salam perpisahan pada Dandim 1008 Tanjung yang bulan depan akan bertugas di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkapnya.

Sedangkan untuk laporan Komisi II DPRD Tabalong dibacakan dan disimpulkan oleh Mursalin pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah Tabalong nomor 05 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum Tabalong yang dibahas bersama tim Raperda dan DPRD, hingga hari ini diparipurnakan.

Raperda yang diparipurnakan juga mendapat dukungan dan persetujuan dari semua Fraksi di DPRD dengan beberapa catatan penting dan disetujui oleh 21 anggota DPRD. (ros/K-6)

Iklan
Iklan