Banjarmasin, KP -Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, mengimbau kepada para sopir truk untuk tidak melakukan kegiantan aksi demo di wilayah hukumnya.
Ditegaskan kalau tetap melakukan aksi tersebut anggota akan melakukan tindakan pembubaran secara paksa.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah SIk dengan didampingi Para Kanit, Senin (21/2) mengatakan, akan melakukan penindakan terhadap para sopir yang akan melakukan aksi demo di kawasan Pelabuhan.
Sebab, ada info para sopir melakukan demo mengenai minyak solar akan berlangsung pada Selasa (22/2) hari ini.
“Anggota menerima laporan melalui media sosial seperti Facebook dan group Whatsaapp, bahwasanya mengajak supir-supir di wilayah Pelabuhan untuk melaksanakan demo terkait masalah kelangkaan solar, namun timbulnya di dalam kawasan pelabuhan di Simpang empat Wijaya pintu masuk Pelabuhan Martapura dan arah pintu masuk pelabuhan peti kemas,” ungkapnya.
Kompol Aryansyah menyampaikan kepada para sopir angkutan darat Pelabuhan Banjarmasin, agar tidak mudah terprovokasi, tidak mudah dihasut oleh oknum-oknum tertentu ataupun orang pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk melakukan demonstrasi di pelabuhan.
Dikatakannya, untuk tata cara menyampaikan aspirasi di muka umum itu sudah ditentukan berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut dia, itu harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum, dikecualikan tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan adalah di lingkungan Istana Kepresidenan kemudian tempat Ibadah dan instalasi terkait dengan clipper Rumah Sakit, Bandara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api, Terminal, Terminal Angkutan Darat dan Objek-objek vital nasional itu disebutkan.
“Dari undang-undang Nomor 9 tahun 1998, itu dilarang tidak boleh Bagaimana kalau demo di situ berdasarkan pasal 15 para anggota Kepolisian dan TNI harus membubarkan secara paksa melawan pidanakan berdasarkan, melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian untuk pribadi-pribadi yang melaksanakan demo itu nanti pidananya masing-masing dijatuhkan,” katanya.
Karena, kata dia, melakukan perlawanan apabila itu terjadi, tetap memaksakan diri akan dibubarkan.
“Itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan ataupun bentrok fisik dengan kepolisian ada korban baik dari masyarakat ataupun dari kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepada Korlap (Koordinator lapangan) akan ditangkap dan diproses seuai dengan hukum yang berlaku, kemudian yang menyewakan kendaraan tronton, dan yang memberikan makanan nasi bungkus, yang memberikan pinjaman sound system atau serta membiayai, apalagi kalau seandainya nanti ada aktor intelektualnya itu semuanya akan dipanggil dan diperiksa berdasarkan undang-undang peraturan yang berlaku.
“Jadi kita sampaikan kepada masyarakat juga para sopir Jangan mudah terhasut, jangan mudah terbawa emosi bukan, kita mendukung sopir terkait dengan kelangkaan solar, kita dukung untuk penambahan kuota kita dukung silakan rekan-rekan berdemo sesuai dengan aturan sesuai dengan undang-undang yang ada, silakan tapi tidak di objek vital negara tidak di dalam pelabuhan silakan di luar menyampaikan aspirasi,” katanya.
Kompol Aryansyah meminta, rekan-rekan para supir untuk menjadikan pelabuhan sebagai tempat demo. “Kita harus jaga hubungan ini, dikarenakan Banjarmasin obat-obatan di rumah sakit oksigen kebutuhan pokok semuanya masuk melalui pelabuhan,” sebutnya. (fik/K-4)















