Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sidak Minyak Goreng ke Gudang Retail Modern

×

Sidak Minyak Goreng ke Gudang Retail Modern

Sebarkan artikel ini
8 3klm sidak
SIDAK - Pegawai Disperdagin Kota Banjarmasin, sedang melakukan pengecekkan atau sidak terhadap gudang di salah satu retail modern di Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Guna memastikan ketersediaan minyak goreng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, melakukan sidak ke gudang penyimpanan di sejumlah retail modern di Banjarmasin.

Kali ini, sidak dilakukan tidak hanya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng saja. Namun pihak Disperdagin juga memantau stok gula.

Kalimantan Post

Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Rakhman Norrahim mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan stok dan harga kedua bahan pokok tersebut bisa dijual dengan harga yang sudah ditentukan.

“Sekaligus kita melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng,” ucapnya, Kamis (3/2) pagi.

“Dari beberapa retail yang sudah kita datangi ini, mereka sudah sangat kooperatif, dan warga menyambut dengan baik. Artinya untuk harga sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” sambungnya.

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini tidak hanya berakhir disini, Rakhman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

Kedepan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, agar bisa secara langsung untuk mengecek ketersediaan di gudang induk retail modern.

“Kita melakukan ini juga sebagai pengawasan menjelang bulan puasa, karena biasanya pada saat itu kebutuhan minyak goreng dan gula pastinya sangat tinggi,” ucapnya.

“Dengan kegiatan ini juga kita harapkan inflasi di Banjarmasin juga turun,” tandasnya.

Disamping itu, Rakhman menegaskan bahwa jika ditemukan ada retail modern yang menjual minyak goreng dengan harga yang melebihi batas, maka akan ada sanksi tersendiri.

“Jelas ada sanksi pertama teguran, kedua sesuai Permen mengirim surat dan ketiga pencabutan izin,” tegasnya.

Dari hasil sidak tersebut, Disperdagin Kota Banjarmasin mendapati salah satu retail modern yang ketersediaan minyak goreng dan Gula yang kosong.

Baca Juga :  BRI Region 14 Banjarmasin Tingkatkan kapabilitas Agen melalui Gathering BRILink Borneo Champion

Namun ketika di periksa ke dalam tempat penyimpanan, di temukan ada sejumlah minyak goreng yang masih tersedia.

Pegawai retail modern tersebut berdalih bahwa pihaknya memang sengaja membatasi penjualan yang berada di rak jualan.

Tetapi ketika di rak tersebut telah habis mereka langsung akan meletakan lagi minyak yang masih ada di penyimpanan.

Nyatanya, ketika Disperdagin melakukan sidak, rak tersebut masih saja di biarkan kosong oleh para pegawai retail modern tersebut. (Kin/K-1)

Iklan
Iklan