MARABAHAN, KP- Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani AS tandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022. Perjanjian kinerja ini ditandatangani pula oleh seluruh kepala SKPD dan Camat yang ada di Batola, Senin (14/1/2022).
Berlangsung di Aula Selidah Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Acara dengan tema Birokrasi yang Bersih dan Melayani ini disiarkan pula secara langsung melalui akun YouTube Kabupaten Barito Kuala “Batola Update”.
Hal ini menjadi bentuknyata keterbukaan dan transparansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor dalam sambutannya menyampaikan perjanjian dan pakta integritas ini berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai undah-undang.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini kita adakan perjanjian kinerja dan pakta integritas para staf ahli. Sehingga para staf ahli harus bertanggungjawab langsung atas kinerjanya pada Bupati di akhir tahun nanti,” tambah mantan kepala Bapelitbang ini.
Tegasnya, tugas ASN sebenarnya tidak ada yang sulit. Menurut Sekda yang menjadi perhatian adalah bagaimana ASN bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Bupati Hj. Noormiliyani AS menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Barito Kuala.
“Dengan penandatanganan ini, saya harap dapat memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas korupsi,” harap Bupati.
Mantan Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini menyebutkan harapannya bahwa Pemerintahan di Kabupaten Barito Kuala dapat semakin tumbuh keterbukaan, kejujuran, dan pelaksanaan tugas yang ekfektif, efisien serta akuntabel.
“Saya berpesan kepada seluruh kepala SKPD dan Camat yang berhadir untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, menjadi role model dan contoh bagi semua ASN, menjaga nilai-nilai integritas dan melakukan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai integritas di SKPD masing-masing,” tambah Bupati.
Bupati sebagai bentuk komitmen juga telah menerbitka surat nomor 065/0317/org-setda tanggal 19 Januari tahun 2022 perihal pencegahan gratifikasi pada pelayanan kepegawaian. Kedua surat nomor 065/0585/org-setda tanggal 7 Februari 2022 terkait pencegahan gratifikasi dan penguatan integritas.
“Substansi dari surat-surat tersebut adalah untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam memberikan pelayanan, melaksanakan tugas, termasuk tidak melakukan gratifikasi,” jelas Bupati.
Terakhir, Bupati berharap seluruh pihak yang berhadir dapat memahami apa yang disampaikan sehingga dapat menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ang/K-6)