Tanjung, KP – HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong, ditangkap Polisi saat sedang bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong pada Rabu (3/3) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pria asal Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong itu, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.
“Penangkapan Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera ditindak lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba,” katanya.
Saat didekati petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Sutargo SH, satu orang berhasil melarikan diri dan Katikih yang berhasil ditangkap petugas.
“Katikih disuruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya,” terang Iptu Mujiono.
Keberhasilan menangkap Katikih, petugas menyita hp warna Biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp450 Ribu, satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,17 gram yang dibungkus kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya dipinggir jalan.
Lanjut pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Y dan dilakukan penggeledahan rumah akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah Pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu pack plastik klip.
Kemudian Katikih beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedangkan Sdr. Inisial Y kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong. (ros/K-4)















