korban mengalami luka di dada kiri, siku kanan, perut dan di bawah ketiak
BANJARMASIN, KP – Tim Gabungan berhasil mengamankan H Akhmad Nasrudin alias H Udin (48), tersangka pembunuhan saat berada di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura barat Kabupaten Banjar, Sabtu malam (26/2), sekitar pukul 21.40 WITA.
Warga Jalan Kelayan A Gang PGA RT 07 RW. 01 Banjarmasin Selatan ini diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.
H Udin diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sardi alias Gondronh (34), seorang pengamen, warga Jalan Pekapuran A RT 1 RW 04 Banjarmasin Tengah.
Insiden penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di samping Toko Emas Dahlia Pasar Pangeran Antasari Jalan Pangeran Banjarmasin Tengah.
Berawal korban bersama temannya datang ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk mengamen.
Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan korban pun mendatanginya. Tidak beberapa lama setelah itu, keduanya justru berkelahi.
Lalu tersangka langsung mengeluarkan sajam dari pinggang (tertutup baju), dan menusukan beberapa kali ke arah badan korban.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka, yaitu luka tusuk di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek di lipatan pergelangan sebelah kanan dan luka tusuk di dada di bawah ketiak.
Meski begitu korban masih berjalan bersama temannya. Akan tetapi hingga depan terminal taksi, korban pun roboh bersimpah darah kemudian meninggal dunia.
Mendapat laporan anggota pun langsung menangani kasus penganiayaan berujung meninggal dunia itu.
Bermodal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, anggota mendapat titik terang mengenai keberadaan tersangka. Tanpa banyak basa-basi Tim Gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto SH SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrik, Kapolsek Martapura Barat IPTU Alhamidie SH, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, langsung bergerak mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan di saat bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Sungai Batang,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto SH SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra Strik.
Saat diamankan tersangka tidak melawan. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti satu lembar baju kaos warna putih bergaris merah yang berlumuran darah milik korban juga sudah diamankan.
Dikatakannya, motif perkelahian ini berawal tersangka tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar yang dihalangi korban dengan kakinya. “Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana,” tegasnya. (fik/K-4)















