Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pansus Godok Raperda Penyertaan Modal

×

Pansus Godok Raperda Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
7 3klm 2
GODOK RAPERDA – Pansus II DPRD Kalsel bergerak cepat dengan membahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel, kemarin, di Banjarmasin. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel bergerak cepat, dengan menggodok Raperda tersebut bersama mitra kerja.

“Kita perlu segera membahas Raperda ini agar dapat memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2024,” kata Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel, Imam Suprastowo kemarin, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Imam Suprastowo mengatakan, produk hukum yang notabene merupakan usulan Pemprov Kalsel dapat digarap dengan baik, sehingga dapat memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada tahun 2024.

“Karenanya, saya berharap mitra kerja dapat menjalin koordinasi dengan komunikasi yang baik bersama Pansus,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada rapat yang dihadiri Bank Kalsel, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Badan Keuangan Provinsi Kalsel.

Diharapkan, penyusunan Raperda ini dapat menghasilkan produk hukum sesuai yang diharapkan, sehingga modal inti minimum yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa terpenuhi.

Ke depan, Pansus akan memperdalam kajian mengenai Raperda yang digodok, dengan mengagendakan studi komparasi ke Bank Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Ini untuk memperkaya isi dari produk hukum tersebut,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel mengajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel, agar bank milik daerah bisa memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2024.

“Jadi pemerintah daerah sebagai pemilik saham terbesar harus bisa menambah modal agar Bank Kalsel tetap berstatus Bank Umum,” kata Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin pada paripurna dewan, pekan lalu.

Menurut Mihidin, pengajuan Raperda ini dalam rangka menyiapkan payung hukum, agar bisa menambah modal inti minimum, sehingga statusnya tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Rp42.000

“Ini yang diusahakan agar modal inti minimum ini bisa terpenuhi agar Bank Kalsel tetap menjadi bank umum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambahnya.

Muhidin mengungkapkan, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian.

“Salah satu upaya ini dengan melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD),” jelas Muhidin. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan