Kandangan, KP – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan langkah nyata dalam pemenuhan hak sipil warga.
Petugas melaksanakan pendampingan klien Orang Terlantar (OT), menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HSS untuk proses identifikasi kependudukan, Rabu (15/4/2026).
Langkah identifikasi ini sangat krusial, agar klien memiliki identitas resmi yang nantinya menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jaminan sosial, layanan kesehatan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari standar pelayanan yang Jelas dan Jujur, di mana setiap proses dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apapun.
Sesuai dengan komitmen pelayanan, petugas ramah dan membantu mendampingi klien secara humanis untuk memudahkan interaksi dengan layanan publik.
Proses jelas, memastikan alur administrasi kependudukan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya jalur belakang.
Bebas pungli, seluruh fasilitas pendampingan ini diberikan secara cuma-cuma demi kesejahteraan klien.
Sinergi antara Dinsos dan Disdukcapil HSS terus diperkuat, untuk memastikan tidak ada warga di Bumi Rakat Mufakat yang kehilangan haknya karena terkendala administrasi identitas.
Kepala Dinsos Kabupaten HSS Nordiansyah, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sri Wiyono menjelaskan, OT yang sudah dilakukan rekam biometri, akan ditindaklanjuti pelayanannya oleh Bidang Rehsos Dinsos HSS sesuai hasil rekam Biometri.
“Apabila sudah diketahui identitas yang valid (hasil rekam biometri), akan dicetak KTP sesuai alamat yang bersangkutan,” tambahnya.
Selanjutnya, Dinsos Kabupaten HSS akan berkoordinasi dengan Dinsos Kab/Kota sesuai domisili OT tersebut, agar segera dilakukan penelusuran keluarga.
“Apabila keluarga dari orang terlantar tersebut sudah diketahui, maka pihak Dinsos HSS akan mengantar ke Dinsos kab/kota, atau pihak keluarga yang menjemput,” jelasnya.
Sementara, apabila OT tersebut adalah warga HSS maka dinsos HSS akan melakukan penelusuran keluarga, dan kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan. (tor/K-6)















