Pandemi Covid-19 hingga kini belum sepenuhnya teratasi dan berdampak pada berbagai usaha dan perekonomian yang dikhawatirkan angka anak putus sekolah mengalami peningkatan.
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengingatkan, agar orang tua selalu berupaya menyekolahkan anaknya hingga ke semua jenjang pendidikan.
“Apapun alasannya seorang anak tidak boleh putus sekolah,” katanya.
Kepada {KP} Kamis (10/3/2022) ia mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan terhadap anak-anak sangat penting selain untuk masa depan mereka, tapi juga dalam rangka mewujudkan generasi atau sumber daya (SDM) Indonesia berkualitas.
Sebelumnya ia mengemukakan , pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu dan hingga kini belum sepenuh teratasi dan berdampak pada berbagai usaha dan perekonomian dikhawatirkan angka anak putus sekolah mengalami peningkatan.
Faktornya pun bisa beragam lanjutnya, mulai dari orang tua anak yang kesulitan ekonomi hingga masih adanya sebagian orang tua yang kurangnya memahami pentingnya arti pendidikan.
Dikemukakan. menghindari anak putus sekolah dan dalam mengupayakan mencerdaskan generasi penerus bangsa ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program.
” Salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor : 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), ” ujarnya.
Dijelaskan wakil ketua komisi diantaranya membidangi pendidikan dan kesehatan ini , ,PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sesuai ketentuan ia menegaskan, dana PIP digunakan peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau mengikuti kursus, uang saku, keperluan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikatakan, pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, bahkan diharapkan dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Menurutnya, agar peserta didik bisa mendapatkan manfaat program itu diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Sebab dengan memegang kartu ini memberikan jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah sesuai persyaratan telah ditentukan terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan,” katanya.
Zainal Hakim menambahkan. pihak sekolah atau kepala sekolah (Kepsek) tidak boleh memangkas atau memotong bantuan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin tersebut.
Disebutkan, sesuai ketentuan bantuan atau dana PIP tidak bisa dicairkan sembarangan oleh kepala sekolah, apalagi melakukan pemotongan dengan berbagai alasan, tanpa sepengetahuan orang tua peserta didik.
Sebelumnya Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi,Kartu KIP di Banjarmasin meningkat cukup signifikan.
Nuryadi menjelaskan sesuai juknis dan juklak yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2021 lalu telah ditentukan peserta didik penerima KIP.
Adapun sejumlah persyaratan ditentukan yaitu, orang tua peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selanjutnya anak yatim piatu atau anak yang tinggal di panti asuhan, orang tua peserta didik terkena PHK dan terakhir karena orang tua peserta didik sedang menjalani hukuman penjara.
” Jika memenuhi persyaratan itu, maka siswa atau peserta didik bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapatkan KIP oleh pihak sekolah dan tidak boleh hanya sekedar surat keterangan miskin atau tidak mampu,” ujarnya. (nid/K-3)















