dalam operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 31 Maret sampai 13 April 2022.
RANTAU, KP – Polres Tapin berhasil mengamankan puluhan pelaku kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapin. Hal itu terungkap dalam operasi kewilayahan Sikat Intan 1 2022 Polres Tapin yang digelar selama 14 hari, mulai 31 Maret sampai 13 April 2022.
Pengungkapan kasus operasi sikat intan I digelar dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum, Kabagops Polres Tapin, Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, Senin (18/4) kemarin, bertempat Lapangan Apel Polres Tapin.
Dalam konferensi pers juga dihadirkan delapan tersangka dengan menggunakan baju tahanan beserta barang bukti tindak kejahatan ada berupa narkotika jenis sabu-sabu, surat menyurat kendaraan dan senjata tajam.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, puluhan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini adalah hasil kegiatan operasi kewilayahan Sikat Intan 1 di 2022.
“Adapun hasilnya dilakukan jajaran Kapolsek dan Reskim termasuk Resnarkoba Polres Tapin memberikan hasil 40 pelaku tindak pidana terdiri dari 5 menjadi target operasi (TO) dan 35 menjadi Non Target Operasi (Non TO),” jelasnya.
Adapun 5 target operasi yaitu tindak pidana kejahatan masuk kategori curat, curanmor, penipuan dan penggelapan, dan non to masuk kategori kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba termasuk ada temuan penyakit masyarakat (pekat).
“Sasaran operasi sikat intan ini adalah penyakit masyarakat termasuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Dari sebanyak 40 kasus tindak pidana kejahatan, delapan pelaku diamankan dan menjadi tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sisanya dilakukan pembinaan, karena saat pihak kepolisian melaksanakan operasi tanpa sengaja ditemukan melakukan minuman keras dijalan raya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto menambahkan, dalam operasi sikat intan ini yang menjadi target operasi dan diamankan yaitu berinisial AS (25) warga Kab Banjar Kasus Curanmor, IM (30) Warga Banjarmaisn Kasus penipuan, HA (36) warga Pematangkarangan, AR (31) warga Lawahan dan MT (28) Warga Binuang kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.
Sementara untuk non target operasi Kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu HER (39) Warga Desa Perintis Raya, ARS (29) Warga Rangda Malingkung pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan JN (36) warga Binuang pengedar narkoba ditemukan sebanyak 4 (empat) paket berisi sabu-sabu seberat 1,65 gram.
“Delapan orang tersangka salah satunya perempuan diamankan pihak kepolisian beserta barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iksan.
Semua tersangka pelaku tindak pidana kejahatan baik kasus curat, curanmor, penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan narkoba semuanya masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (abd/K-4)















