Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pria Transaksi Shabu di Persawahan

×

Dua Pria Transaksi Shabu di Persawahan

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm gabung 1
Dua tersangka EL dan HS. (KP/Ist)

Barabai, KP – Lagi – lagi Satuan Resesrse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis shabu – shabu.

Kali ini berhasil mengamkan pria inisial HS (30), warga Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST.

Kalimantan Post

Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pemangkih Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di area persawahan), pada Minggu (17/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Tak hanya itu, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan EL (25), warga Desa Jamil Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku HS dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kata dia, petugas dari Satres Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS dan EL saat hendak traksaksi.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HS petugas berhasil menemukan 17 paket diduga shabu dengan berat bruto 8,77 gram,” katanya.

Selain itu, diamankan pula 4 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan, 1 handphone merk Oppo warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari Indosat, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 dompet warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 1.210.000.

Sementara dari tangan EL, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang sebelumnya disimpan dalam saku sebelah kiri jaket merk Now Ori warna putih.

Baca Juga :  Suami Istri di Haruyan, HST Dibacok Gunakan Parang di Kebun Tomatnya

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.,” ujarnya. (ary/K-4)

Iklan
Iklan