Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
HEADLINEMartapura

Dinas PUPR Telusuri IMB Ruko Alfamart Km 14

×

Dinas PUPR Telusuri IMB Ruko Alfamart Km 14

Sebarkan artikel ini
IMG 20220419 WA0056 scaled
Iklan

Martapura, KP – Sehubungan instruksi Bupati H Saidi Mansyur untuk melakukan pengecekan teknis pada gedung ruko tingkat tiga yang roboh di Jalan A Yani, Km 14, Kecamatan Gambut, Senin (18/4) petang kemarin, pihak Dinas PUPR Banjar, Selasa (19/4) pagi menerjunkan tim teknis ke lokasi reruntuhan.


”Sesuai arahan Bupati, setelah upaya penyelamatan selesai, kami bersama tim akademisi dari ULM terjun ke lokasi sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Plt Kadis PUPR Banjar HM Riza Dauly ST MT, kepada Kalimantan Post.

Iklan


Di lokasi, sambung Dauly, pihaknya melakukan pengecekan, penelitian dan pengumpulan data-data terkait konstruksi bangunan gedung tersebut. Pihaknya juga melakukan penelusuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya yang banyak dipertanyakan masyarakat kelayakannya.


”Sekitar satu minggu kami melakukan analisis, lalu disimpulkan apa penyebab runtuhnya bangunan tersebut, nanti kami infokan kembali,” kata Dauly.


Soal IMB, kata Dauly, menurut informasi, pihak Kecamatan yang menerbitkannya tahun 2012 lalu, namun Kecamatan mengaku hanya mengeluarkan rekomendasinya saja, jadi masih simpang siur.


Memang Kecamatan bisa mengeluarkan IMB, tapi maksimal luasnya 200 meter persegi, selebihnya diterbitkan pihak Kabupaten.


”Makanya kami melakukan penelusuran bangunan roboh tersebut, mulai administrasi hingga persyaratan teknisnya hingga IMB nya bisa terbit” katanya.


Menurut Dauly, tentunya peristiwa ini menjadi pelajaran menyangkut konstruksi bangunan, karena keberadaan ruko sendiri menyangkut orang banyak, beda mungkin dengan rumah pribadi, paling tidak ada jaminan konstruksi selama 25 tahun.


Apakah pembangunan ruko perlu jasa konsultan, tanya KP, menurut Dauly, bagusnya memang seperti itu, agar sesuai perhitungan dan menghindari kegagalan konstruksi.


Sebelumnya Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengatakan, bangunan yang roboh tersebut, permanen dengan konstruksi cakar ayam dan beton, terdiri dari tiga lantai dengan luas ruko ukuran 9×15 meter persegi.

Baca Juga :  Pelantikan Presiden/WapresPrabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Presiden Terdahulu


”Adapun pemilik bangunan berdasarkan rekomendasi izin IMB Kecamatan Gambut tahun 2012, pemohon atas nama H Murjani, alamat Jalan A Yani Km 14, Gang Swarga Gambut,” katanya. (Wan/KPO-1)

KP/Wawan
TIM TEKNIS – Dinas PUPR Banjar bersama Akademi ULM menerjunkan tim teknis ke lokasi reruntuhan Alfamart Km 14 Gambut.

Iklan
Iklan
Ucapan