perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara di kisaran Rp 369.448.500
BANJARMASIN, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Bongkang Kecamatan Haruai Kab Tabalong Gunawan dituntut lima tahun penjara, juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair selama enam bulan.
Selain itu terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp369.448.500 dan bila tidak dapat membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Zulton dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/4),di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno.
Zultoni berkeyakinan kelau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primernya.
Kepada terdakwa baik sendiri maupun melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Terdakwa yang didudukan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmnasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan desa ratusan juta rupiah.
Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara di kisaran Rp 369.448.500.
Pada 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 miliar yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.
Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif, sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, di antaranya bersenang-senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.
Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.
Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juga dengan pembangunan pisik yang tidak terwjud. (hid/K-4)