Banjarmasin KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono menilai batas nilai proyek pemerintah melalui Penunjukan Langsung (PL) harus dilakukan perubahan atau ditinjau ulang kembali oleh pemerintah.
” Masalahnya karena batas nilai proyek melalui Penunjukan Langsung atau PL itu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Bambang Yanto Permono, kepada {KP} Selasa (19/4/2022).
Ia mengemukakan batas nilai proyek melalui Penunjukkan Langsung dibutuhkan perubahan dalam rangka untuk menyesuaikan naiknya berbagai kebutuhan barang dan jasa saat ini.
Bambang Yanto mengatakan, batas tertinggi proyek pemerintah melalui Penunjukan Langsung yaitu senilai Rp 200 juta harusnya dinaikkan antara kisaran Rp 400 juta atau Rp 500 juta.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menandaskan, perlunya penyesuaian dengan dinaikkannya batas nilai pengadaan barang dan jasa melalui Penunjukkan Langsung dimaksudkan dalam rangka menjaga kualitas pekerjaan sebuah proyek.
” Kendati proyek yang dikerjakan barang dan jasa nilainya tidak seberapa, tapi kualitasnya harus tetap dijaga,,” tandasnya.
Dijelaskan aturan batas nilai pengadaan barang dan jasa melalui Penunjukkan Langsung berlasung lebih 10 tahun lalu yang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor : 4 Tahun 2015 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ketika itu. Namun karena dinilai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Perpres itu diubah kembali.
Terakhir dengan terbitnya Perpres Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres yang ditanda oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.
Khusus untuk Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Sementara diatas nilai tersebut dilaksanakan melalui proses lelang atau tender. (nid/K-3)















