Banjarmasin, KP – Persyaratan mudik menggunakan kapal laut, PT Dharma Lautan Utama mengikuti aturan pemerintah terkhusus surat edaran Kemenhub No 36 Tahun 2022.
Kepala Cabang PT Dharma Lautan Utama (DLU) Anton Wahyudi kepada {[KP]} mengatakan hal di Kantor Cabang Utama, Trisakti Banjarmasin, Rabu 20 April 2022 pagi.
Ketentuan berdasarkan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut ; pertama bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 3 atau boster tanpa tes kesehatan, kedua pelaku perjalanan vaksin dosis 2 diwajibkan RT Antigen atau PCR, dan ketiga bagi pelaku yang hanya vaksin dosis 1 wajib RT PCR (3×24 jam).
Pengecualian syarat vaksin bagi ; Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3×24 jam) dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes baik RT-PCR atau antigen, namun wajib dilakukan pendampingan perjalan.
Menggunakan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan berlakunya sejak 5 April sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Sementara itu, Anton Wahyudi mengatakan untuk perjalanan mudik sebaiknya jauh-jauh hari agar menghindari lonjakan penumpang dan kehabisan tiket perjalanan.
“Untuk tahun ini kami melayani 2 Armada yaitu KM Dharma Kartika IX dengan kapasitas 1400 penumpang, yang kedua KM Dharma Rucitra 1 berkapasitas 1000 penumpang,”terangnya.
Dia juga mengatakan setiap kapal yang sandar sebelum berangkat dilakukan sanitasi dan kebersihan kapal agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang yang akan mudik.
“Kami juga menghimbau kepada para penumpang agar selalu melakukan prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga kebersihan bersama dalam melakukan perjalanan,”tutupnya. (nau/K-1)