Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Penyandang Disabilitas Siap Diparipurnakan

×

Raperda Penyandang Disabilitas Siap Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini

Guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Dinas PUPR diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, bangunan yang sudah ada disempurnakan

BANJARMASIN, KP – Kabar gembira bagi para disabilitas . Kedepan pemenuhan hak- hak untuk penyandang cacat fisik ini akan menjadi perhatian lebih serius yang wajib dilaksanakan.

Kalimantan Post

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas itu kini siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

” Sekarang pembahasan Raperda itu sudah selesai dan tinggal menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkannya menjadi Perda,” kata Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Norlatifah.

Kepada KP, Selasa (26/4/2022) Norlatifah ini menjelaskan saat Raperda tersebut dibahas, Pansus sudah mengundang SKPD terkait.

” Bahkan kita juga mengundang para difabel untuk meminta saran dan masukannya untuk menyempurnakan rancangan payung hukum itu sebelum disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Lala ini.

Norlatifah menjelaskan adalah sejumlah poin-poin penting yang dituangkan Raperda tersebut untuk mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin.

Sejumlah poin penting ini lanjutnya antara lain, kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun dan menyiapkan unit layanan disabilitas di setiap pusat pelayanan, objek vital atau ruang terbuka.

“Hal ini wajib dilakukan sesuai keinginan bersama menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah disabilitas,” tandas Norlatifah.

Poin lainnya adalah perlu dibentuknya komite disabilitas yang nantinya dimanfaatkan oleh seluruh SKPD, ormas, berkumpul dan ajang komunikasi.

Selain itu, adanya ketentuan menyediakan inklusi center, untuk berkumpul dan wadah forum komunikasi. Sehingga informasi tentang kesehatan sampai pendidikan dapat diterima dengan baik oleh rekan-rekan difabel

Baca Juga :  Menuju 500 Tahun, Banjarmasin Bangkitkan Panah Berkuda Lewat Walikota Cup

Selanjutnya guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Norlatifah menyebut, Dinas PUPR diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, bangunan yang sudah ada disempurnakan.

Ia berharap , kedepan seluruh kantor di lingkup Pemko Banjarmasin, termasuk Gedung Dewan harus ramah disabilitas. ” Untuk pemenuhan ini memang harus dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

Bagaimana tentang hak penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan ?

Lala menegaskan, dalam aturan Perda disabilitas ini mewajibkan 2% sebagai pegawai BUMD maupun PNS. Sementara, pihak swasta diwajibkan menyiapkan 1% dari 100 pekerja.

Menurutnya bagi perusahaan atau pihak swasta yang konsisten menerapkan aturan ini, pemerintah wajib memberikan reward atau penghargaan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan