Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Reskrim Tala Berhasil Mengungkap Kasus SIM, Ijazah dan KTP Palsu

×

Sat Reskrim Tala Berhasil Mengungkap Kasus SIM, Ijazah dan KTP Palsu

Sebarkan artikel ini
6 reskrim tala 4klm
GELAR PERKARA - Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto didampingi Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin gelar perkara kasus pemalsuan. (KP/Rizki)

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita puluhan SIM B2 Umum

PELAIHARI, KP – Tim opsnal merah putih Polres Tanah Laut, yang dibackup Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres Banjar, berhasil mengungkap kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM), KTP, serta Ijazah palsu.

Baca Koran

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti, berupa puluhan SIM B2 Umum dan Ijazah, KTP serta peralatan cetak.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofiqoh Yunianto didampingi Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin, pada gelar perkara, Kamis (21/4) mengatakan kalau terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kasus ini terungkap awalnya ketika anggota sedang melakukan penertiban (razia) dan ada menemukan dari salah seorang warga menggunakan SIM B2 Umum yang dicurigai palsu,” ucap Rofiqoh.

Menurut Kapolres bahwa untuk pembuatan SIM B2 Umum terbilang cukup sulit.

“Adapun tiga pelaku berinisial HD selaku pembuat SIM dan Ijazah serta KTP palsu, sedang tersangka berinisial SJ dan MD selaku perantara,” jelas Kapolres

Untuk tersangka H merupakan Istanbul Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan untuk tersangka SJ dan MD warga Pelaihari.

Pengakuan tersangka HD, bahwa pembuatan SIM B2 Umum palsu yang ia lakukan atas insiatif sendiri. Keuntungan yang didapat untuk satu SIM B2 Umum palsu dari Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Kapolres juga mengimbau kepada warga yang sudah terlanjur membuat SIM palsu tersebut agar segera melapor ke Polres Tanah Laut.

“Kami akan menyita SIM palsu tersebut serta menunggu masyarakat yang akan mengembalikan nya, apabila nanti dikembalikan maka akan kami bantu proses nya,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin menambahkan bahwa terungkap kasus ini tidak sengaja, karena waktu itu anggota sedang melakukan razia vaksin dan kelengkapan pengendara.

Baca Juga :  Penimbunan Bio Solar

“Saat itu anggota Polsek Tangkisung melakukan razia vaksin, dan pada saat pemeriksaan petugas ada menemukan salah satu warga menunjukan SIM B2 Umum, yang diduga palsu, hingga dilakukanlah penyelidikan,” kata Hassanuddin.

ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (rzk/K-4)

Iklan
Iklan