Amuntai, KP – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Penata Usaha Keuangan dan seluruh Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bimtek SIPD, SP2D dan IBB online, di Ballroom Grand Dafam Banjarbaru, bertujuan meningkatkan kualiatas pengelolaan keuangan di daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Bank Kalsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU, Husairi Abdi mengatakan tujuan kegiatan Bimtek ini dalam rangka memberikan pembekalan dan pengetahuan kepada semua petugas di SKPD, khususnya yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan.
“Harapan kedepannya pihak-pihak terkait pengelolaan keuangan daerah yang hadir disini dapat mengimplementasikan tata kelola keuangan yang baik, melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.” ungkap Husairi.
Ia menambahkan, kegiatan ini dapat dijadikan salah satu road map implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) secara penuh sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat edaran Nomor 910/1866/SJ tentang implementasi TNT pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Kami berkomitmen penerapan TNT pada tahun-tahun yang akan datang dapat dilakukan secara menyeluruh untuk semua jenis transaksi baik pendapatan maupun belanja daerah, sehingga hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Husairi.
Sementara, Direktur Operasional Bank kalsel, Ahmad Fatrya Putra mengungkapkan saat ini Bank Kalsel tengah mengembangkan fitur Internet Business Banking (IBB) Bank Kalsel.
Internet Banking Business (IBB) merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Bank Kalsel yang dapat digunakan melalui suatu alat seperti PC atau mobile dalam upaya untuk meningkatkan kemudahan layanan masyarakat urusan keuangan tanpa harus datang ke Bank Kalsel.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengelola data pembangunan daerah dan bahan pengambil keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. (nov/K-6)