Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Inkonsistensi Bantuan Sosial

×

Inkonsistensi Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zayanti Mandasari
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalsel

Baantuan sosial merupakan salah satu hal yang masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Indonesia, dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan, bantuan sosial tetap ada, walau dengan penamaan yang berbeda-beda. Baik dengan penamaan bantuan langsung tunai (BLT) yang sempat dikritik habis-habisan karena dinilai akan memunculkan sikap ‘malas’ dari penerimanya dan berpotensi untuk disalahgunakan, dalam artian tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok/pangan oleh si penerima. Atau BLT minyak goreng, yang diberikan dalam bentuk uang tunai, ataupun dengan penamaan bantuan pangan non tunai (BPNT), dengan metode pengisian saldo dan dapat dibelanjakan pada e-warung dengan dibelikan kebutuhan pokok si penerima.

Kalimantan Post

Adanya kebijakan BPNT melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, dirasa dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi bantuan sosial, juga turut membantu perkembangan perekonomian masyarakat, karena bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus dibelanjakan kepada warung-warung yang juga dikelola oleh masyarakat. Namun terjadi inkonsistensi dalam penyaluran BPNT tersebut, hal ini terungkap dari adanya laporan masyarakat ke Ombudsman Kalsel. Dimana seorang penerima BPNT diminta untuk mendatangi Kantor POS setempat, untuk mengambil uang bantuan sosial, sejumlah Rp600 ribu. Pelapor menerima uang bantuan dimaksud dan beranggapan uang tersebut adalah jenis bantuan sosial lainnya (karena tak ada penjelasan dari petugas), sehingga ia beranggapan bahwa ia belum menerima bantuan non pangan yang seperti bisanya diterima, untuk dibelanjakan di e-warung, karena saat ia hendak belanja di e-warung, pemilik e-warung menyampaikan bahwa saldo pada kartunya tidak tersedia. Sehingga terjadi kesalahpahaman. Hal ini tak hanya terjadi pada satu pelapor saja, juga terjadi di beberapa tetangga pelapor.

Dari fenomena di atas terlihat jelas adanya inkonsistensi tujua pemberian bantuan sosial. Disatu sisi, pemerintah memberikan bantuan langsung dalam bentuk tunai, seperti BLT minyak goreng pada April 2022 lalu, ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengatasi kesulitan masyarakat untuk membeli minyak goreng, dikarenakan harganya melonjak naik, sedangkan minyak goreng curah cukup sulit disapatkan. Disisi lain problem klasik yang juga menjadi perhatian sejak pertama kali program BLT dicetuskan adalah bantuan tunai berpotensi disalahgunakan oleh di penerima manfaat. Namun dalam konteks upaya mewujudkan kesejahteraan sosial, dua-duanya menjadi jalan untuk mewujudkannya. Sehingga masyarakat juga masih merasakan kehadiran negara/pemerintah untuk membantu mendukung memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Baca Juga :  Pelajaran Penting Perang AS–Iran: Kesatuan Negeri-Negeri Islam dan Tantangan Hegemoni Global

Namun inkonsistensi tersebut juga berpotensi besar menyimpangi aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Dalam keterangan pengambilan di PT Pos, jelas dituliskan ketengan jenis bantuan sosial yang disalurkan adalah jenis BPNT, namun dasalm realisasinya diberikan dalam bentuk langsung tunai. Sehingga terlihat jelas ketidaksinkronan antara jenis, cara penyaluran, bahkan berimbas pada peruntukan.

Konsep Welfare State

Di banyak negara, konsep welfare state (negara kesejahteraan) diartikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya. Konsep ini dianggap sebagai jawaban yang paling tepat sebagai bentuk keterlibatan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, sehingga banyak diadopsi dan diterapkan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Salah satu ciri Indonesia menerapkan konsep tersebut adalah adanya tujuan yang disebutkan secara ekspilisit baik dalam pembukaan UUD NRI 1945, bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun butir-butir pasal dalam UUD NRI 1945, seperti Pasal 27 ayat (2), bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, atau Pasal 28A diaman negara menjamin, untuk setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sebagai konsep yang mengedepankan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, welfare state mempunyai beberapa cara merealisasikan kesejahteraan, sebagaimana diungkapkan Robert E Goodin, dalam buku The Real Worlds of Werfare Capitalism, yakni negara mendistribusi sumber daya yang ada kepada publik, baik secara tunai maupun dalam bentuk tertentu (cash benefits or benefits in kind). Negara membuat kebijakan sosial-ekonomi yang berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara umum, dan negara memperhatikan bidang paling mendesak dalam kebijakan kesejahteraan yakni masalah pendidikan, kesehatan dan penyediaan lapangan kerja. Model ini juga diadopsi di Indonesia, namun masih dalam bentuk konvensional seperti fenomena di atas. Nampaknya tak gampang untur beranjak kepada model lain yakni penyediaan lapangan kerja, bahkan sempat diberikan subsidi juga berupa uang tunai kepada para pencari kerja.

Baca Juga :  Bangsa Scroll, Bangsa Tanpa Renungan

Bantuan Sosial di Masa Mendatang

Pemerintah tentu tak menginginkan warganya terus berada dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan akhirnya ketergantungan dengan bantuan sosial dari pemerintah. Memang telah banyak inovasi yang dilakukan untuk mendongkrak kondisi ekonomi masyarakat, namun masih terlihat belum maksimal, sehingga pemberitaan dan fenomena yang selalu berulang adalah warga dengan ekonomi kurang baik, masih berdesakan antri, untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah. Tentu kita juga tak ingin ini terulang setiap tahun, tak ada salahnya untuk segera move on dari paradigma lama pemberian bantuan sosial, dengan meneruskan konsep BPNT yang implementasinya benar-benar non tunai, bukan hanaya melabeli program bantuan non tunai, namun kenyataannya tetap diberikan uang tunai.

Bahkan kedepannya pemerintah diharapkan mulai serius untuk membuat program bantuan sosial dengan bentuk pekerjaan, banyangkan berapa banyak proyek pembangunan pemerintah yang membutuhkan sumber daya manusia, sayangnya saat ini masih ditemukan banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, sebagaimana data dilansir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada sebanyak 157.000 buruh kasar asing yang bekerja di Indonesia. Padahal pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat dalam negeri sendiri. Jika pemerintah benar-benar fokus untuk menggarap jenis bantuan sosial lapangan kerja, tentu akan berimbas pada mental penerima bantuan, yang selama ini hanya bergantung (tidak melakukan upaya, tiap bulannya pasti mendapatkan bantuan tunai), menjadi berusaha bekerja agar mendapatkan balasan dari jerih payahnya. Selain itu, bantuan sosial dalam bentuk lapangan perkerkjaan juga sedikit banyak akan berdampak pada naiknya tingkat ekonomi masyarakat, sekaligus dapat menekan atau setidaknya mengurangi kejahatan yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi/pengangguran. Semoga menjadi bahan pengambil kebijakan untuk meramu dan mewujudkan program bantuan sosial yang berkelanjutan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Iklan
Iklan