Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sebelum Finalisasi Pansus Raperda Damkar Satukan Persepsi

×

Sebelum Finalisasi Pansus Raperda Damkar Satukan Persepsi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Raperda damkar
BAHAS RAPERDA – Inilah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin terus menggejot Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar). (Kp/Amir)

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin terus menggejot Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar).

Hari Kartono selaku Ketua Pansus menegaskan secepatnya menuntaskan pembahasan atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tersebut.

Baca Koran

Ia menjelaskan dalam rapat bersama yang digelar belum lama ini, Pansus telah mengundang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran serta seluruh perwakilan BPK swasta yang di Kota Banjarmasin.

” Pertemuan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait Raperda yang sedang kita bahas saat ini sebelum nantinya difinalisasi,” ujarnya saat bertemu {KP} Minggu (29/5/2022) kemarin.

Sebelumnya ia mengakui, pembahasan Raperda ini agak sedikit terlambat karena Pansus masih menunggu jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran waktu itu belum definitif.

Ditandaskannya menyatukan persepsi dengan miminta masukan seluruh pihak terkait dalam pembahasan Raperda mutlak agar payung hukum itu setelah ditetapkan menjadi Perda dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Ia menjelaskan, dalam Raperda yang kini dibahas banyak hal perlu diatur dan wajib dipatuhi oleh BPK dalam hal pencegahan dan penanganan musibah kebakaran.

Diantaranya ungkapnya, wajib memiliki izin, uji kelayakan armada hingga memiliki akta notaris, termasuk soal penentuan zonasi dalam hal penanganan saat terjadinya musibah kebakaran.

” Termasuk soal mendapatkan pelatihan dan pembinaan serta bantuan dari Dinas Damkar,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam Raperda yang tengah dibahas selain penguatan soal aturan, Dinas Pemadam Kebakaran menjadi operator untuk seluruh BPK swasta.

” Adapun tugas operator nanti menentukan BPK mana yang harus meluncur ke TKP untuk memberikan pertolongan ketika terjadi musibah kebakaran,” tutup Hari Kartono. (nid/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin HM Yamin Terima Penghargaan Harganas ke 32
Iklan
Iklan