Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Selama 7 Hari, Pedagang Pasar Batuah Wajib Bongkar Kios Miliknya Sebelum SP II Kembali

×

Selama 7 Hari, Pedagang Pasar Batuah Wajib Bongkar Kios Miliknya Sebelum SP II Kembali

Sebarkan artikel ini
hAL 9 3 klM SP1 Batuah 1
SP 1 - Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat menyampaikan SP I kepada warga di area Pasar Batuah, Banjarmasin Timur. (KP/Zakiri)

Waktunya 7 hari, jika dalam waktu yang diberikan warga masih belum membongkar bangunan miliknya, maka akan dilanjutkan dengan pemberian SP II

BANJARMASIN, KP – Proses pengosongan lahan untuk program revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini sudah sampai ke tahap pemberian Surat Peringatan (SP) I.

Baca Koran

SP I itu resmi dilayangkan kepada warga pemilik bangunan di area pasar yang berlokasi di Jalan Kuripan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu (28/05) siang tadi, melalui petugas Satpol PP, didampingi aparat hukum dari TNI dan Polri.

SP I yang dilayang itu berisi himbauan agar warga bisa segera mengosongkan lahan alias membongkar bangunan rumah maupun kios yang saat ini masih mereka tinggali sebelum dilayangkannya SP II.

“Waktunya 7 hari, jika dalam waktu yang diberikan warga masih belum membongkar bangunan miliknya, maka akan dilanjutkan dengan pemberian SP II,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Sabtu (28/05) siang usai memimpin penyerahan SP I tadi.

Ia menjelaskan, pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin dalam tahapan program Revitalisasi Pasar Batuah yang harus dikerjakan di tahun ini.

Karena itu, Muzaiyin berharap dengan himbauan yang tercantum dalam SP I ini dapat dijalankan warga dengan membongkar sendiri.

“Alhamdulillah sebelum kita sampaikan surat ini, kita sudah koordinasi dengan Aliansi Warga Batuah, ketua RT dan RW. Dan kita tadi dibantu jajaran mereka,” katanya.

“Sehingga pelaksanaanya berjalan lancar. Paling tadi sekitar 15 sampai 20 menit sudah tercover 191 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Pasar Batuah,” lanjutnya.

Disinggung mengenai tanggapan warga saat menerima SP 1 dari Satpol PP, Muzaiyin mengaku saat ini warga telah menerima semua.

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

“Kami juga minta aliansi warga mempelajari surat yang kita sampaikan, dan harapannya bisa membongkar banguannya dalam jangka waktu 7 hari sesuai SOP,” jelasnya.

“Kalau belum dibongkar kita beri SP II dengan jangka 3 hari, kemudian jika masih tidak juga diindahkan maka terpaksa diberi SP III yang juga berlaku 3 hari,” bebernya.

“Prosedur pemberian SP ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2011. Jadi kami harap masyarakat dapat bekerjasama untuk mengosongkan lahan secara mandiri sebelum terbitnya SPIII,” tandasnya.

Disamping itu, mantan Camat Banjarmasin Timur ini menjelaskan, adanya aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang ikut mengawal penyampaian SP I kali ini bukan untuk menakut-nakuti warga.

“Mereka (TNI-Polri) ini kan juga masuk bagian dari pimpinan di wilayah kelurahan. Jadi Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi saja, sama sekali tidak ingin mengintimidasi apalagi menakut-nakuti warga,” tandasnya.

Sementara itu, Salah satu warga penghuni area Pasar Batuah H Suriansyah, mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya SP I yang sudah dilayangkan ini.

Pria berusia 65 tahun itu membeberkan, bahwa seluruh warga sepakat untuk tetap menghuni rumah mereka sampai ada kepastian hukum yang saat ini masih berproses di PTUN Banjarmasin.

“Kami berharap ada pertimbangan dari para petinggi di Banjarmasin. Karena kami bingung mau pindah kemana. Mau ngontrak tak punya duit jadi kami hanya ingin mempertahankan hak kami saja disini,” ujarnya singkat.

Namun, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Muhammad Syahrianoor mengaku, pihaknya menerima SP I yang diberikan Satpol PP tersebut.

“Warga memahami prosedur ini. Dan nanti akan segera kami rapatkan terkait SP I ini ” ungkapnya saat ditemui awak media.

Ia mengaku warga Kampung Batuah yang diberikan SP I hari ini malah menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dipakai Satpol PP yang mengedepankan cara persuasif.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria

“Selai sudah menyampaikan pemberitahuan ke kami sebelum penyampaian SP I ini. Sikap mereka juga tidak arogan dan ramah,” ujarnya singkat. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan