Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Mulai Tak Pakai Masker Lagi, Aturan Sudah Jelas

×

Walikota Mulai Tak Pakai Masker Lagi, Aturan Sudah Jelas

Sebarkan artikel ini

Masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak menggunakan masker

BANJARMASIN, KP – Mungkin mayoritas masyarakat belum menyadari kalau tidak pakai atau melepas masker sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Kalimantan Post

Perlu diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022 lalu, aturan tersebut termaktub di poin kesepuluh.

Bunyinya, penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan (prokes) paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Namun, apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak menggunakan masker.

Akan tetapi hal itu tidak berlaku untuk masyarakat yang kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid. Mereka, disarankan untuk tetap menggunakan masker.

Itu juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala flu dan batuk. Mereka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Semenjak Inmendagri tersebut kelua, aturan itu sudah dijalankan di Banjarmasin, dan itu dibenarkan oleh Kepala Dinkes Banjarmasin, M Ramadhan.

Kendati demikian, bukan berarti tak ada catatan. meski ada pelonggaran namun ia tetap mengharap agar warga masih mau bervaksin.

Menurutnya, dengan banyaknya masyarakat yang bervaksin, amaka otomatis bisa melindungi diri sendiri dari paparan virus Corona. Selain itu juga mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok di tengah masyarakat.

“Dengan bervaksin, daya tahan tubuh kita semakin kuat,” ujarnya, pada Selasa (14/06) siang.

Sebelumnya, adanya pelonggaran itu juga diapresiasi oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Bahkan di beberapa kesempatan, Ibnu tampak tak mengenakan masker.

“Kenapa saya berani buka masker ini, karena memang juga sudah ada arahan dari Presiden. Boleh buka masker di tempat umum,” ucapnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Tim Dosen dan Mahasiswa FMIPA ULM Dampingi UMKM Cantumkan Nilai Gizi dan Sertifikasi Halal

“Apalagi kalau sudah di-booster. Insyaallah aman. Kecuali yang sakit atau flu, dianjurkan untuk tetap memakai masker,” pungkasnya.

Adanya pelonggaran penggunaan masker ini awalnya diutarakan oleh Presiden RI Joko Widodo. Tepatnya, pada Selasa (17/05) lalu, di Istana Kepresidenan Bogor.

Kebijakan kelonggaran itu diambil atas dasar penanganan pandemi Covid-19 di yang sudah terkendali. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Kendati demikian, kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Lalu, bagi masyarakat yang berkegiatan di ruang tertutup, juga saat menggunakan transportasi publik. Joko Widodo menyarankan agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan