Banjarmasin, KP – Firman Saputra alias Firman (32) hanya bisa pasrah ketika ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (25/7) sekitar pukul 17.45 WITA.
Pelaku yang tercatat warga Jalan Teluk Kelayan Gang Sedatu No. 12 Rt.02 Rw.01 Kelayan Barat ini, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Firman ditangkap oleh petugas ketika berada di Jalan Dahlia Gang Budaya Blok 1 Rt. 32 Rw. 03 Telawang. Berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Dari tangan pelaku Firman, aparat kepolisian berhasil menyita 6 paket sabu seberat 6,68 gram, kotak kecil warna hitam dan Handhone Xiomi warna biru putih
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, pelaku diamankan ketika berada di pinggir Jalan Budaya tepatnya didepannya di Gang Dahlia Banjarmasin.
“Dari tangan pelaku Firman didapati 1 paket shabu seberat 4,81 gram yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (27/7).
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya.
“Di rumah Firman, ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,87 gram dalam kotak kecil warna hitam yang ditemukan di atas tumpukan baju,” tutur Suryo.
Berdasarkan pengakuan Firman, barang bukti sabu rencananya akan dijual kembali.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (yul/K-4)