Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, sangat menyayangkan dibentuknya Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Menyayangkan dibetuknya Pansus Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini,” kata Lawin, di Kuala Kapuas, Kamis (7/7).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Pertautan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan sesuai hasil koordinasi dengan direktorat pelaksanaan dan pertangung jawaban keuangan Ditjen Keuda Kementrian Dalam Negeri, bahwa proses mekanisme dan tahapan perencanaan pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban APBD tidak mengatur mekanisme pembahasan melalui Panitia Pansus DPRD.
Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengatur pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pembahasan atas laporan pemeriksaan BPK apabila opini dibawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sementara opini BPK atas LKPD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021 WTP selama 6 tahun berturut-turut,” jelas Legislator dari Partai Hanura ini.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas ini, sangat berharap sebaiknya dilakukan mediasi, koordinas tidak perlu dibentuk Pansus Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, DPRD Kabupaten Kapuas, Sarkawi H. Sibu, dimintai tanggapan terhadap prihal dibentuknya Tim Pansus tersebut, saat dihubungi wartawan via Whatsapp, singkat menjawab, “No Comment”. (Al)