Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Palsukan Data Mengaku Miskin Terancam Kena Sanksi

×

Palsukan Data Mengaku Miskin Terancam Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Sukhrowardi menjelaskan, dalam revisi atas Perda dipertajam tanggung jawab Pemko Banjarmasin dalam menanggulangi masalah kemiskinan.

BANJARMASIN, KP – Persoalan penanggulangan kemiskinan wajib menjadi ‘PR’ besar bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk dituntaskan.

Kalimantan Post

Di Kota Banjarmasin saat ini diperkirakan masih cukup banyak warga hidup serba kekurangan dan dikategorikan miskin.

Menyikapi permasalahan upaya untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan warga kurang beruntung itu, DPRD Kota Banjarmasin kini sedang menggodok Raperda revisi Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Perubahan payung hukum ini karena Perda Nomor : 14 tahun 2011 dinilai selain ada kelemahan dan penerapannya berjalan tidak maksimal.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Sukhrowardi menjelaskan, dalam revisi atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 ini akan diperjelas dan lebih dipertajam lagi tanggung jawab Pemko Banjarmasin dalam menanggulangi masalah kemiskinan.

Seperti lanjutnya kepada sejumlah wartawan Jumat (1/72022) membuat kebijakan kerja strategis dan tepat sasaran dengan menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.

Sebelumnya ia mengakui, sejumlah program dalam upaya pengentasan kemiskinan , namun belum banyak menyentuh pada akar permasalahan sesungguhnya.

” Sebab sesuai amanat UUD sudah menjadi kewajiban negara atau pemerintah mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya usai memimpin rapat lanjutan membahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan bersama SKPD terkait..

Ia mengakui, dalam upaya penanggulangan kemiskinan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin sudah melahirkan sejumlah program.

” Pertanyaannya sekarang apakah jumlah warga miskin yang mendapatkan program itu sesuai data di lapangan ? Inilah yang menjadi persoalan,” kata Sukhrowardi.

Sukhrowardi menjelaskan, dari data dan fakta ditemui di lapangan masih cukup banyak warga yang tidak berhak mendapatkan bantuan yang dikucurkan melalui sejumlah program yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun Pemko.

Baca Juga :  PUPR Siapkan Rp140 Miliar untuk Pembebasan Lahan Veteran, Ditarget Tuntas April–Mei

” Jelasnya warga yang sebenarnya mampu, tapi mengaku miskin dengan cara memalsukan data terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan,” katanya.

Dikemukakan, dalam Raperda yang kini dibahas ada wacana untuk memberikan sanksi kepada warga yang mengaku miskin dengan memalsukan data atau persyaratan miskin demi untuk bantuan.

Lebih jauh Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan. terkait Raperda yang kini dibahas ditekankan Pemko Banjarmasin wajib membuat kebijakan strategis dan tepat sasaran dengan menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, agar ketika payung ini disahkan menjadi Perda. maka Pemko Banjarmasin wajib melaksanakannya dengan sungguh- sungguh dan serius.

Sebelumnya ia mengakui sejumlah program yang dibuat dalam upaya pengentasan kemiskinan belum banyak menyentuh pada akar permasalahan sesungguhnya.

Sukhrowardi menandaskan, faktor atau penyebab kemiskinan umumnya salah satunya disebabkan pengangguran dan tidak terbatasnya lapangan pekerjaan,

“Salah satu akar penyebab kemiskinan inilah yang seyogianya menjadi fokus pemerintah untuk segera dituntaskan ” demikian Sukhrowardi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan