Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Puncak HBA ke 62
Kejari Tapin Sampaikan Kinerja Periode Januari sampai Juni 2022

×

Puncak HBA ke 62<br>Kejari Tapin Sampaikan Kinerja Periode Januari sampai Juni 2022

Sebarkan artikel ini
hal 2 Rantau 3 klm
KAJARI TAPIN - Adi Fakhrudin menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan selama periode Januari sampai Juni 2022.

Rantau, KP – Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menyampaikan beberapa hasil kinerja kejaksaan pada periode Januari hingga Juni 2022 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fahkrudin, dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022) bertempat Pres Room Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.

Kalimantan Post

Adi Fakhrudin menjelaskan, Kinerja Kejaksaan Negeri Tapin periode Januari sampai Juni 2022. Pertama Bidang Tindak Pidana Khusus, Penyelidikan 1 perkara, Penyidikan 1 perkara dan eksekusi 1 orang terpidana. Kedua Bidang Tindak Pidana Umum pra penuntutan sebanyak 129 perkara, selesai 120 perkara dan sisa sampai bulan juni 2022 ada tiga perkara.

Penerimaan berkas tahap 1 masuk sebanyak 126 perkara selesai 123 perkara dan masih tersisa 3 (tiga) perkara per juni 2022.

“Untuk penuntutan masuk sebanyak 121 perkara seslesai 103 perkara dan sisa 18 perkara sampai bulan juni 2022,“ jelas Kajari Tapin Adi Fakhrudin.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tapin juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Rantau sebanyak 64 perkara, yaitu barang bukti dimusnahkan terdiri dari pertama Narkotika jenis sabu total berat 35,95 gram dari 40 perkara, kedua Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 2,93 gram dari 1 perkara, ketiga perkara Undang Undang Kesehatan obat jenis Dextro sebanyak 509 butir, perkara Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 yakni senjata tajam sebanyak 12 perkara dan barang bukti lainnya berupa pakaian yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 9 perkara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022 Kejaksaan dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 juta.

Kemudian juga Kejaksaaan Negeri Tapin melakukan sebuah inovasi yaitu mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) atau yang dikenal nama rumah “Wadah Baparbaik “ di Setiap Kecamatan di Kabupaten Tapin.

Baca Juga :  Gemarikan Jadi Gerakan Bersama, Tapin Dorong Konsumsi Ikan Lewat Lomba Kuliner

“Rumah Baparbaik sebuah wadah atau resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan serta mengembalikan kepada semula,“ katanya.

Dalam rumah ini semua permasalahan hukum bisa dimanfaatkan dengan tidak dipungut biaya dan gratis. Hal ini sesuai dengan tema HBA tahun ini yakni Kepastian hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi.

Sementara untuk anggaran Kejaksaan Negeri Tapin selama Januari sampai Juni 2022 dengan pagu angggaran Rp6.178.653.000 baru terealiasi Rp 2.445.681.358 atau dengan presentasi 39,58 persen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) target penerimaan Rp410.160.000 dapat terealisasi Rp131.442.315 atau presentasi 13,61 persen.

Sebelumnya rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa ke 66 melaksanakan, lomba olahraga Tenis Meja dan Catur. Bhakti Sosial ke Panti Asuhan dan Purnawirawan Kejaksaan, berlanjut Ziarah dan Tabur Bunga Ke Makam Pahlawan dan melaksanakan Upacara Puncak HBA membacakan Amanan Jaksa Agung RI di gelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/K-6)

Iklan
Iklan