Pelaihari, KP – Seorang remaja berstatus pelajar berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa tiga pemuda di sebuah rumah Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala).
Informasi diperoleh, polisi telah menangkap ketiga pelaku dan telah dijebloskan ke sel rumah tahanan Polres Tala.
Pelaku asusila anak di bawah umur tersebut, yaitu Sy (20), Iq (18), dan MS alias Al (18).
Dikonfirmasi, Kamis (11/8), Kasat Reskrim AKP H Hasanuddin membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, pelaku telah kami tangkap dan ditahan di Mapolres,” katanya.
Pelaku ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Tala sejak 2 Agustus 2022 lalu, guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di rumah A (teman pelaku) yang beralamat di Jalan Gusung Desa Muara Asamasam. (rzk/K-4)