Banjarmasin, KP – Helda Yulianti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Utara (HSU), yang terjerat dugaan korupsi pembangunan Puskemas Haur Gading dituntut 18 bulan penjara.
Tuntutan ini, disampaikan JPU Fadly Arbi dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) HSU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusopi Banjarmasin, Rabu (24/8).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah memperkaya orang lain, melanggar pasal jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan subsidair.
Sedangkan uang pengganti dibebankan kepada tersangka lain yang proses penyelidikan masih berjalan.
Hadirnya terdakwa secara langsung di persidangan, karena menjalani tahanan kota, karena yang bersangkutan masih menderita sakit.
Menurut dakwaan JPU, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada 2019 sebesar Rp4,2 miliar.
Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan Direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan Direktur Siti Zulaikha.
Ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami istri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Selain terdakwa juga terdapat dua tersangka lainnya AS dan St Z yang dilakukan penuntutan terpisah. (hid/K-4)