Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Sosial Politik dan Hukum
Lahirnya UU perlindungan Anak yang diharapkan menghilangkan kekerasaan dalam pendidikan umumnya dan sekolah khususnya, tenyata belum mendapatkan menyadarkan mereka yang berada dalam pendidikan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena kekerasan terhadap anak akan berakibat buruk pada anak, anak dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama pada anak lain, yang pasti anak menjadi korban, bahkan terkadang hingga tewas. Halayak umum menganggap sekolah adalah lembaga resmi yang mengajarkan tentang Keilmuan, moral dan ketempilan sebagi bekal hidup mereka kelak, sebagaimnana Tujuan Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan pondasi untuk membangun kehidupan menjadi lebih baik melalui proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan. Kegiatan tersebut dilakukan suatu individu dari satu generasi ke generasi lainnya. Sedangkan menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal (3) mengatakan, “… pendidikan bertujuan untuk berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusi
a yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Jadi melihat rumusan di atas jelas bahwa mereka yang berada pada lembaga pendidikan adalah orang yang secara sadar untuk menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, meliliki sehat jasmani dan rochnani, ingin mendapatkan ilmu, keterampilan, salalu kretif, diharapkan kelak akan mandiri dalam bingkai Negara Indonesia dan mau bertanggungjawab.
Permasalahan
Apakah mereka yang selama ini melakukan kekerasan pada peserta didik tidak sadar bahawa mereka yang mereka lakukan bukan hanya merugikan pada korban, pelaku, para tokoh di lembaga tersebut hingga pemerintah, tapi berdampak pada kelangsungan lembaga pendidikan itu sendiri, dengan berkurangnya jumlah peserta didik pada tahun berikutnya, atau diberikan sangsi tegas oleh pemerintah dengan menutup lembaga tersebut. Pendidikan sangat tercoreng dengan adanya kekerasan, apakah harus lembaga pendidikan melibatkan lembaga hukum seperti polisi dalam proses pembelajarannya? Tentu tak mungkin jika itu terjadi, apakah dengan Regulasi saat ini mereka yang terlibat dalam pendidik an belum mampu sadar? Atau para insan pendidik dan tenaga pendidik serta peserta didik belum memahami makna yang diinginkan oleh Negara lewat regulasi khusus perlindungan pada anak? Mereka hanya disibukkan dengan dengan berbagai tuntutan pekerjaan dan administrasi dalam mengejar untuk menjadi guru yang professional, sehingga lupa regulasi lain tenta
ng hak anak.
Harapan
Lahirnya undang Undang perlindungan anak diharapkan mampu memberikan perlindungan pada anak dilingkungan pendidikan terbebas dari kekerasaan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1a), “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Pasal 54 (1), “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Pasal 23 ayat (2), Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Ayat (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; dan Pasal 76c setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Jadi jelas sekali Pemerintah dan pemerintah daerah punya pungsi pengawasi pelaksanaan Perlindungan anak, dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan pada anak dilembaga pendidikan. Lembaga pendidikan adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, sudah selayaknya ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan anak dari kekerasan, sehingga jika terjadi kekerasan pada anak dilingkungan sekolah maka yang mendapat sangsi pidana bukan hanya yang melakukan kekerasan tapi pada mereka yang melihat tapi tidak melakukan pencegahan yang dapat dikatogorekan pembiaran, apalagi jika memberikan toleran terhadap kekerasaan pada anak, tindakan itu dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, khusunya pasal 76c tersebut, dan dapat dituntut sebagaiman bunyi Pasal 80 (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, m
aka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Ayat (3), Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pendidikan sekarang adalah pendidikan modern bukan menganut sistem penjajah yang pernah dirasakan oleh sebagian bangsa saat itu, memang saat itu aturan semua ditegakkan dengan hokum fisik, tidak mengejakan PR diberi sangsi hokum berdiri didepan kelas, melanggar aturan lain, berkuku panjang tangan dipukul, rambut panjang dipotong di tengah apel upacara. Hal itu sebaik dan seharusnya sudah ditinggalkan, pradigma pendidikan sudah berubah, yakni menjadikan manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sehingga insan pendidik atau mereka yang berada dalam dunia pendidikan jika menemukan pelanggaran aturan atau tata tertib sekolah, terlebih dahulu diberikan pertanyaan apakah perbuatan itu sudah cocok/sejalan dengan agamanya, atau bertentangan, apakah bermoral atau melanggar moral, membawa kesehatan atau sebaliknya, secara keilmuan apa perbuatan itu sejalan atau berlawanan, perilak
u membawa positip atau sebaliknya, bagaimana dengan hukum Negara apakah sebuah tindakan itu dianggap melanggar aturan Negara, siapkah untuk bertanggungjawab. Dan tidak perlu melakukan pemukulan atau hukum badan lain yang dapat membawa terganggunya fisyk atau pisikis siswa. Lembaga pendidik hanya boleh memberikan penilaian terhadap perilaku peserta didik apakah baik, buruk, sedang, jika baik maka diberikan nilai baik dapat berhasil naik atau lulus, jika jelek diberikan penilaian dengan mengulang ditahun berikutnya.
Kesimpulan
Pradigma pendidikan sudah berubah, hukuman tidak perlu dan tidak boleh menyakiti fisik, psikis anak. Jangan toleran adanya kekarasan di lembaga pendidikan sekecil apapun, karena itu dapat mengundang sanksi hukuman pada pelaku, dan mereka yang mengetahui tapi tidak berbuat untuk mencegah kekerasan sebagimana bunyi pasal 80 ayat (1), (2) dan (3). Sekolah atau lembaga pendidikan hanya dapat memberikan hukuman administrasi lewat penilaian, apakah baik, sedang, buruk, berhasil, gagal, bagi peserta didiknya. Semoga bermanfaat












