Oleh : Ummu Warobatul Bait
Dosen
Hampir dua bulan setelah banjir dan longsor menghantam tiga provinsi di Sumatra, ratusan ribu orang masih bertahan di pengungsian. Pemerintah memang sedang membangun hunian sementara (huntara) di beberapa daerah, tetapi yang siap huni belum sampai 1.000 unit.
Per 16 Januari 2026, tercatat sebanyak 166.579 jiwa masih berada di lokasi pengungsian yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lebih dari dua pekan sejak banjir datang pada akhir Desember 2025, air masih menggenangi rumah Budi di Desa Jejangkit Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di dalam rumah, ketinggian air mencapai sekitar 40 sentimeter. Di jalan desa, genangan bahkan lebih tinggi
Analisis citra spasial Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan, sepanjang tahun 2017 hingga 2024, Kalimantan Selatan kehilangan tutupan hutan sekitar 385.524 hektare. Empat kabupaten yang kerap terdampak banjir yakni Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, dan Tabalong, tercatat mengalami kehilangan hutan yang signifikan dalam periode tersebut.
“Dari total luas Kalimantan Selatan sekitar 3,7 juta hektare, lebih dari 51 persen wilayahnya sudah dibebani berbagai izin industri ekstraktif,” kata Bayu Kusuma, Peneliti Forest Watch Indonesia.
FWI mencatat, izin industri tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH, sebelumnya dikenal sebagai PBBH) sekitar 722.000 hektare, tambang sekitar 559.000 hektare, serta perkebunan sawit. Sementara itu, hutan primer yang tersisa di Kalimantan Selatan diperkirakan kurang dari 50.000 hektare.
WALHI pun menyebut banjir berulang di Kalsel sebagai “kejahatan ekologis”, bukan bencana alam semata.
“Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan ‘kejahatan ekologis’ yang lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagapan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, dan pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan,” tulis WALHI melalui akun media sosialnya @walhi.nasional.
Musibah banjir besar ini telah menyingkap kejahatan sejumlah Perusahaan besar. Mereka terlibat dalam pembalakkan jutaan hektar hutan secara ugal-ugalan. Penggundulan jutaan hektar inilah pemicu utama banjir besar tersebut, yang telah mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak hingga hari ini.
Akan tetapi, jangan lupa para pelaku pembalakkan hutan itu Adalah Perusahaan- perusaahn besar yang mendapat ijin dari negara. Izin apa ? Tentu izin untuk membuka jutaan hektar hutan, baik untuk krepentingan pembukaan lahan Perkebunan sawit ataupun kegiatan penambangan. Artinya apa? Secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakkan jutaan hektar hutan yang menjadi pemicu utama musibah banjir besar tersebut
Banyak faktor antara lain, Deforestasi,Tambang terbuka, perkebunan sawit skala besar, pelemahan tata ruang, lemahnya pengawasan negara.
Bahkan narasi keliru penguasa yang menyatakan “sawit sama-sama menghasilkan oksigen” ini jelas salah karena hutan mampu menjaga siklus air, menahan erosi, menyimpan karbon, menjaga mikroklimat, melindungi biodeversitas.
Pangkal Bencana
Dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan Adalah karena ulah manusia.
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).(QS. Ar-rum : 41)
Yang dimaksud “ulah tangan manusia”Adalah berupa kemaksiatan dan dosa- dosa mereka akibat system kapitalis yang menangglakan hukum hukum Allah SWT.
Bencana ekologi di Sumatera dan sejumlah daerah lain sesungguhnya Adalah akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Jadi bencana yang menimpa kaum muslim saat ini, khususnya di negeri ini Adalah karena sejak lama negeri ini mencampakkan syariah-Nya.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan pada kaum yang hidup mewah di negeri itu (agar bertaqwa) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan
“Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. (QS al Isra [17]: 16)
Islam mengharamkan monopoli sumber daya, eksploitasi merusak serta kepemilikan korporasi atas hutan dan air. Maka selama paradigma ekonomi tetap bertumpu pada kapitalisme ekstratif, dan negara berperan sebagai fasilitator kepentingan modal, Dalam paradigma sekuler, alam Adalah objek yang dapat dianeksasi manusia.
Kapitalis- sekuler mengubah alam menjadi komoditas, melahirkan oligarki, mempromosikan privatisasi SdA, menguatkan eksploitasi, melemahkan control public, menyingkirkan hukum Allah dari pengauran kehidupan.
Islam Solusi
- Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
- Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
- Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
- Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat
- Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.
- Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.
- Dalil bolehnya negara melakukan hima adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban) Maka dari itu, negara boleh melakukan hima atas hutan Kalimantan misalnya, khusus untuk pendanaan jihad fi sabilillah. Tidak boleh hasilnya untuk gaji dinas kehutanan, atau untuk membeli mesin dan sarana kehutanan, atau keperluan apa pun di luar kepentingan jihad fi sabilillah.
- Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
- Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.
- Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.
Kepemimpinan dalam islam dipahami sebagai tanggung jawab berat, bukan privilege politik. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (kepala negara) Adalah pengurus rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan konsep ri’ayah, yakni pemimpin harus berada di garda depan dalam melayani dan melindungi rakyat serta menghadirkan keamanan dan menjamin pemenuhan kebutuhan mereka. Dengan demikian arah kepemimpinan ditentukan oleh tuntunan syariah, bukan oleh kepentingan kelompok atau kekuatan oligarki. Hanya syariah islamlah yang menetapkan mekanisme yang adil dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menghadpi bencana.
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al Maidah : 50)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum di luar syariah hanya menghasilkan ketidakadilan, termasuk dalam tata Kelola negara, distribusi bantuan dan perlindungan rakyat.
Karena itu umat membutuhkan system kepemimpinan yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dan konsisten. Khilafah islam bukan sekedar struktur politik, tetapi wujud konkret dari kewajiban menegakkan hukum Allah SWT secara kaffah dalam mengatur urusan manusia. Wallahualam bisashshawab.












