Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

TPG Dihapus? Kesejahteraan Guru Kian Pupus

×

TPG Dihapus? Kesejahteraan Guru Kian Pupus

Sebarkan artikel ini

Oleh : Noor Dewi Mudzalifah
Pegiat Literasi

Berita duka bagi para pendidik bangsa kembali hadir, setelah sebelumnya muncul kebijakan tentang penghapusan status honorer yang hingga saat ini masih ditunda pengesahannya, bukan dibatalkan. Baru-baru ini kembali hadir kebijakan yang membuat para guru kian merasa tidak dihargai, yakni hilangnya bunyi pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) versi Agustus 2022.

Kalimantan Post

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) telah memberi penjelasan terkait kekhawatiran para guru. Dikutip dari detik.com 28/08/2022, dikatakan bahwa melalui UU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. Sedangkan guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu antrian panjang Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Percaya atau Curiga?

Sayangnya, bercermin dari kisah-kisah sebelumnya,di negeri ini rakyat sudah sering menjadi korban janji manis penguasa. Berbagai kebijakan yang katanya akan mensejahterakan rakyat, justru malah menyengsarakan rakyat. Ambil contoh seperti Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, dan yang terbaru ini adalah kebijakan kenaikan harga BBM.

Pun sudah menjadi rahasia umum di negeri sekuler kapitalis ini, hal yang sudah jelas tertulis dan diatur oleh UU saja, masih berpeluang tidak ditegakkan. Apalagi jika tidak tertulis dan diatur jelas oleh UU. Lalu salahkah jika rakyat makin curiga dan menipis rasa kepercayaannya pada negara termasuk dalam menyikapi isi UU Sisdiknas kali ini?

Berbicara tentang tunjangan, harus kita akui bahwa besarnya materi sebagai bayaran dan penghargaan atas jasa para guru adalah salah satu hal yang penting untuk menentukan apakah para guru telah sejahtera atau belum. Yang akhirnya hal itu akan berpengaruh pada kualitas pendidikan suatu bangsa.

Baca Juga :  Mualim Husin Naparin Ulama Komplit

Kesejahteraan Guru dalam Islam

Peradaban Islam telah berhasil mengukir sejarah hebat dalam berbagai bidang kehidupan. Di bidang pendidikan, potret indah itu termasuk bagi kehidupan para guru. Terkait ilmu, Islam memandang wajib menuntut ilmu dan memuliakan orang berilmu.

Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Allah berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadalah : 11).

Jika Allah saja memuliakan orang berilmu, bagaimana bisa manusia justru menghinakannya? Ketaatan kepada Allah dan Rasulullah, telah menuntun para khalifah di masa kepemimpinan Islam untuk memuliakan para guru. Seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Al Khattab yang menggaji guru sebesar 15 dinar atau setara dengan lebih dari Rp60 juta per bulan tanpa ada perbedaan status kepegawaian.

Dengan gaji sebanyak ini tidak akan ada lagi para guru yang harus memiliki pekerjaan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti saat ini. Para guru akan fokus dengan kewajibannya mendidik generasi. Terlebih di dalam Islam, masyarakat tidak akan dibebani dengan biaya pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sebab semua merupakan hajat publik yang wajib ditanggung negara secara langsung.

Hal ini mudah dilakukan karena negara Islam menjalankan ekonomi yang berbasis Islam pula yakni baitulmal. Dalam baitulmal terdapat pos-pos yang telah ditentukan sumber dan peruntukkannya. Maka, sistem pendidikan termasuk kondisi pengajar di dalamnya tidak akan mampu menjadi baik jika berdiri sendiri tanpa dukungan sistem lainnya yang berada di bawah payung sistem negara yang sempurna. Itulah Islam. Dengan segenap aturannya, kesejahteraan guru tidak akan menjadi mimpi semata.

Iklan
Iklan