Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

×

Pansus Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Pansus DPRD kota
BAHAS RAPERDA- Pansus DPRD Kota Banjarmasin saat membahas Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular bersama eksekutif.

Hadir dalam pembahasan pembahasan digelar Rabu (19/10/2022) kemarin, jajaran Dinas Kesehatan yang dipimpin Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Bandiyah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diwakili Kabid Pengelolaan Sampah, Marzuki dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

Kalimantan Post

Rancangan payung hukum daerah itu diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah penyakit menular.

” Sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular,” kata Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah S,Ag.

Kepada sejumlah wartawan ia menjelaskan,selain melindungi Raperda ini bertujuan sebagai pedoman untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular.

Melalui payung hukum ini kata Mudah, ada sejumlah kebijakan yang harus diambil dalam upaya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat wabah penyakit menular pada individu,keluarga maupun masyarakat.

” Terlebih dalam hal penyakit menular mengalami peningkatan yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam kondisi mewabah,” ujar politikus dari Partai Gerindra ini.

Dijelaskan, dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan penyakit Menular pada KLB. maka Pemko harus cepat tanggap untuk membentuk Tim Gerak Cepat atau sebutan lainnya.

Adapun tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat katanya, melakukan deteksi dini KLB,melakukan respon cepat terhadap KLB dan melaporkan atau membuat rekomendasi penanggulangan.

Dalam Raperda ini lanjutnya. masyarakat juga berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan secara promotif dan preventif dan melaporkan jika ada penderita atau patut diduga terjangkit penyakit menular.

Ia berharap Raperda atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini akan menjadi produk hukum yang responsif dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Baca Juga :  Apel Pagi Dipimpin Sekda, Pemko Banjarmasin Siapkan Penerapan WFH Dua Bulan ke Depan

“Ini pembahasan baru tahap awal, kedepan akan ada pembahasan secara intens. Untuk itu kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan