Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

Tak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna ke-8 Ditunda

×

Tak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna ke-8 Ditunda

Sebarkan artikel ini


Palangka Raya, KP – Sidang Paripurna ke-8 masa sidang ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ir.Abdul Razak, Selasa (11/10) batal dilaksanakan dan terpaksa ditunda.


Pasalnya, kehadiran Anggota Dewan tak memenuhi ketentuan 50 persen plus 1 dari jumlah anggota Dewan, itu artinya minimal dihadiri 23 wakil rakyat. Namun yang hadir hanya 12 orang, setelah diskor pertama dan ke 2 jumlah yang hadir sebanyak 17 orang.

Android


Pada Sidang dengan agenda mendengar pemandangan umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kalteng Tahun 2023 itu, Wakil Ketua Dewan sempat menawarkan kepada Dewan yang hadir untuk lanjut atau ditunda, dan langsung dijawab ditunda.


Tidak ada kesepakatan kapan paripurna Dewan itu lagi guna membahas agenda yang sama terkait RAPBD Kalteng Tahun 2023, yang telah diajukan pihak eksekutif beberapa hari sebelumnya, tetapi ditentukan dikemudian hari.


Ketidakhadiran sejumlah anggota Dewan yang notabene sudak digaji untuk bersidang itu sempat menjadi tanda tanya sejumlah awak media yang hadir, sehingga menanyakan hal tersebut ke salah satu anggota Dewan yang cukup senior, yakni Hendry M.Yosep.


Kepada awak media, diakuinya, sedikitnya anggota dewan yang hadir sering terjadi, dan hal yang biasa ditunda sampai kehadiran Dewan terpenuhi, terlebih bila itu dalam hal mengambil keputusan.


Sidang Paripurna ke-8 masa sidang ke III tahun 2022 dari pihak Eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakib, serta Perwakilan Forkumpimda, sejumlah Kepala Dinas/Instansi dan undangan lainnya.(drt/KPO-1)

Iklan
Iklan