Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

34 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Hirup Udara Bebas

×

34 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Hirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini
6 binaan 4klm
Bebas - 34 Warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan akhirnya dinyatakan bebas dan menghirup udara bebas. (KP/istimewa)

Martapura, KP – Sebanyak 34 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalsel resmi bisa menghirup udara bebas, Selasa (15/11).

Puluhan tahanan itu dinyatakan bebas, setelah sebelumnya selesai menjalani pidana di Lapas Narkotika Karang Intan.

Kalimantan Post

Salah seorang warga binaan yang bebas berinisial AS mengaku senang dan bahagia, apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga.

“Sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga,” ungkapnya singkat saat dibincangi awak media.

Ia menuturkan, pembinaan yang diberikan Lapas Narkotika Karang Intan selama menjalani masa hukuman di sana sangat berguna dan menyadarkan dirinya bahwa perbuatanya yang dulu salah.

“Pastinya, pembekalan yang kami dapat akan sangat berguna dan jadi bekal saya dalam menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat setelah bebas ini,” pungkasnya

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, semua yang dinyatakan bebas hari ini merupakan warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman pidananya di lapas.

Ia menjelaskan, dari 34 warga binaan itu, hanya 23 orang yang bebas murni, karena mereka telah menjalani hukuman pidana dan subsider yang dimiliki secara menyeluruh.

“Untuk 11 orang lainnya masuk dalam program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” jelas Kalapas.

Wahyu menambahkan, 23 warga binaan seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022 lalu, namun lantaran ada denda pengganti (subsider) yang tidak dibayar, sehingga mereka harus menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dimiliki.

Ia menerangkan, pembebasan warga binaan ini dilakukan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif.

“Selain itu mereka juga aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Diketahui, program integrasi PB dan remisi ini merujuk kepada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Surat Keputusan (SK) PB sendiri diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar para warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga masing-masing. (kin/K-4)

Iklan
Iklan