Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan Serahkan Ratusan Juta Santunan Kematian

×

BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan Serahkan Ratusan Juta Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
IMG 20221129 WA0035 scaled
Iklan

Tanjung, KP – Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 (enam) orang ahli waris tenaga honor / Non-ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.


Santunan ini diserahkan saat kegiatan Upacara Peringatan Hari Korpri yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bupati Balangan (29/11). Santunan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan H. Sutikno M.AP, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan Eko E. Noprianto.

Baca Koran


“Program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja maupun risiko Meninggal Dunia agar ahli waris yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan hidup. Seperti pada hari ini, kami menyerahkan santunan JKM bagi 3 (tiga) orang ahli waris masing-masing sebesar Rp. 42.000.000,- dan untuk JKK adalah sebesar 48 (empat puluh delapan) kali upah terlapor dan juga beasiswa bagi 2 (dua) orang anak yang ditinggalkan. Total santunan yang diberikan pada hari ini adalah sebesar Rp. 574.721.480,-” ujar Eko, Rabu (29/11) di Tanjung.

IMG 20221129 WA0034


Dijelaskannya, Sekda Balangan menyambut baik program ini dan berharap agar program dan manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK dapat dirasakan, tidak hanya oleh tenaga Non-ASN, namun juga seluruh masyarakat pekerja di wilayah Balangan.


Penyertaan tenaga honorer/Non-ASN di Kabupaten Balangan sendiri adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah akan pentingnya perlindungan dari risiko kerja, kewajiban perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer/Non-ASN di Kabupaten Balangan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020, Perihal Perbup tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan diharapkan agar SKPD memastikan seluruh tenaga honorer Non-ASN sudah terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (ros/KPO-1)

Baca Juga :  Di Ultah Ke-4, MPP Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Iklan
Iklan