Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Ditangkap Usai Beli Shabu

×

Dua Pengedar Ditangkap Usai Beli Shabu

Sebarkan artikel ini
5 pengedar 3klm
DIAMANKAN - Tersangka Sain dan Wahyu bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua pengedar narkoba bernama M Husain alias Sain (24) dan Wahyu Candra alias Wahyu (35), warga Banjarbaru, ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat.

Keduanya ditangkap setelah membeli barang haram di Jalan Jafri Zamzam RT 40 Banjarmasin Barat, Sabtu silam (30/10).

Kalimantan Post

Tersangka Sain diketahui warga Jalan Guntung Jingah Gang Bina Permata RT 05 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan tersangka Wahyu diketahui warga Jalan Dewi Sartika RT. 17 Guntung Lua Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Dari tangan dua tersangka, anggota mengamankan barang bukti shabuberat bersih 4,55 gram yang akan dijual kembali di Banjarbaru, motor Honda Scoopy dan lainnya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jumat (4/11), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pengedar Narkotika bersama barang bukti.

Terungkapnya kasus Narkotika ini tak luput dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Tempat Kejadian Pekara (TKP). Lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Lalu tak sengaja anggota melihat kedua tersangka sedang lewat tak jauh dari TKP dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Anggota pun langsung mengejar kedua tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan dan berhasil diberhentikan. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini mengakui bahwa barang haram tersebut sering dibeli di Banjarmasin. “Rencananya sabu ini akan diedarkan kembali di Banjarbaru,” bebernya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2,36 Miliar Disita Kejati Jatim dalam Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang
Iklan
Iklan